Kedapatan Simpan 12 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

Kedapatan Simpan 12 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas kembali menangkap seorang pelaku penyalah guna narkotika. Kali ini seorang pria berinisial Dm tak berkutik saat ditangkap dan didapati sejumlah barang bukti darinya.

Dari pria (30) tahun tersebut ditemukan 12 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tindak pidana narkotika tersebut.

"Terlapor kami amankan di sebuah toko ponsel di Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Selasa 2 Januari 2021 sekira jam 10.15 WIB," ungkap Iptu Subandi, Rabu (6/1/2021).

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

"Saat digeladah, dari terlapor ini kami temukan barang bukti 12 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,42 gram,"  beber Subandi.

Dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan peralatan isap sabu, turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.

"Terhadap terlapor ini akan diterapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Subandi.

Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram dari terlapor Dm, sementara terlapor berikut barang  bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama