Masalah kembali Berulang, Pangkalan LPG Nakal Terancam Sanksi

Masalah kembali Berulang, Pangkalan LPG Nakal Terancam Sanksi

BANJARMASIN – Berbagai problem terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali terungkap dalam acara Sosialisasi Proses Distribusi BBM dan LPG yang digelar Pertamian MOR VI Kalimantan di Hotel Mercure Banjarmasin, Selasa (16/2/2021).

Problem ini sendiri bak mengurai masalah klasik yang tak kunjung tuntas. Pasalnya, selalu saja ada masalah dan keluhan dalam hal pendistribusian, terutama BBM bersubsidi. Sebut saja, seperti premium dan gas elpiji 3 kilogram.

Sebagai upaya melindungi warga miskin penerima subsidi BBM, Pemerintah Kota Banjarmasin akan memperketat pengawasan pangkalan dan agen.

Bahkan jika pendistribusian LPG 3 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan berlaku alias ada oknum ‘Nakal’, segera diberlakukan sanksi.

“Kita tindak bersama-sama dan kita beri sanksi terhadap agen dan pangkalan yang melakukan penyelewengan dalam pendistribusian LPG 3 kilogram di wilayah Kota Banjarmasin,” tegas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Banjarmasin, Doyo Pudjadi.

Kosongnya pasokan LPG 3 Kg yang sering terjadi di Banjarmasin, lanjutnya, membuat harga gas melon di sejumlah kawasan di Banjarmasin melonjak hingga di kisaran Rp50 ribu per tabung dari Harga Eceran Tertinggi (HET) di kisaran Rp17.000 per tabung.

“Tindakan tegas harus diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebab melonjaknya harga LPG 3 kilogram di tengah masyarakat. Apalagi LPG 3 kilogram hanya untuk warga miskin,” jelas mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin ini.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengamatan ditemukan beberapa pangkalan LPG di Banjarmasin justru mendapat pasokan berlebih, namun data warga miskinnya sangat sedikit. Sebaliknya ada pangkalan LPG memperoleh kuota sedikit, dengan jumlah penduduk miskin yang banyak.

“Jatah pangkalan harus disesuaikan dengan warga miskin di daerah, karena LPG 3 kilogram diperuntukkan buat warga miskin,” tegasnya.

Ia menegaskan akan menindak penjual LPG di luar pangkalan dengan sidang tipiring, mengingat penjualan LPG 3 kilogram menggunakan distribusi penjualan tertutup dengan kartu kendali untuk warga miskin.

“Dalam waktu dekat ini setelah berkordinasi dengan pihak terkait, pelanggar akan disidang tipiring sebagai shock terapi agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Agar tepat sasaran, Pemkot Banjarmasin sendiri telah mengeluarkan Kartu Kendali LPG 3 kilogram untuk warga miskin. Dari data menyebutkan Kartu Kendali telah dibagikan kepada 36.654 KK miskin dan 627 UMKM.

Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Kalsel dan Kalteng, Drestanto Nandiwardhana berharap per April 2021, Kartu Kendali sebaiknya juga dicantumkan nama pangkalannya agar mudah mendeteksi sekaligus mengawasi di lapangan.

Menurut Drestanto, penggunaan Kartu Kendali ini juga akan diterapkan di Kabupaten Tabalong dan Tanah Laut. Bahkan dalam pengawasan distribusi LPG 3 kilogram, Pertamina telah melakukan penindakan tegas bagi pangkalan yang bandel. Hingga periode September – Desember 2020, tercatat ada 32 pangkalan sudah disanksi.

“Sanksinya mulai skorsing penghentian, pengiriman LPG selama 1 bulan dan ada yang diputus kerjasamanya, seperti ada di Banjarmasin dan Banjarbaru,” bebernya.
 
Ia mengajak warga bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram, yakni dengan melapor ke Call Center 135. “Laporan dari warga akan kita lakukan investigasi untuk mencari fakta-fakta di lapangan, apakah benar-benar melanggar atau tidak. Jika ditemukan pelanggarannya akan langsung kita tindak tegas,” papar Drestanto.

Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Kalimantan Selatan, H Saibani mengaku telah melakukan pengawasan ke anggotanya di pangkalan, jika ada pelanggaran langsung dikenai sanksi.

Selama tahun 2020, Pertamina menyebutkan setiap bulannya telah mendistribusikan LPG 3 kilogram sebanyak 2.532.440 tabung gas melon di wilayah Kalimantan Selatan, dengan rincian 943.677 tabung gas melon untuk keluarga miskin.[renaldy]
Lebih baru Lebih lama