Promkes RSUD Kapuas Edukasi Penggunaan Obat Saat Ramadan

Promkes RSUD Kapuas Edukasi Penggunaan Obat Saat Ramadan

KUALA KAPUAS - Bulan Ramadan merupakan bulan suci dimana umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Seorang muslim yang menderita penyakit dan yang rutin minum obat tentu akan mengalami perubahan dan penyesuaian waktu minum obat.

Eka Puji Astuti S.Farm, Apt dari Insatalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas, Selasa (13/4/2021) menyampaikan, penggunaan obat selama  Ramadan bagi yang melaksanakan ibadah puasa, salah satu materi  penyuluhan kesehatan  yang disampaikan oleh 
tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) pada RSUD Kapuas baru-baru ini.

"Materi yang disampaikan kepada pengunjung rumah sakit antara lain tentang penggunaan obat selama bulan Ramadan, dan cara membuang obat yang benar," papar Eka.

Dijelaskannya, cara meminum obat selama puasa Ramadan agar efek terapi menjadi optimal.

"Antara lain konsultasi terlebih dahulu dengan dokter dan atau apoteker. Mintalah diresepkan obat yang dapat digunakan 1 atau 2 kali sehari," ujarnya.

Eka, yang saat ini juga pembimbing magang mahasiswa ULM jurusan Apoteker S1 di RSUD Kapuas ini menjelaskan, jika keterangan 1x1 dapat diminum saat buka puasa atau sahur atau tiap 24 jam.

"Kemudian apabila 2 x 1 disarankan untuk diminum pada saat sahur dan berbuka puasa (tiap 12 jam) serta apabila 3-4 x sehari (tiap 8 jam), disarankan obat diganti sediaan obat jenis lain yang memilik khasiat sama namun bekerja panjang,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk penderita penyakit tertentu seperti sakit maag hendaknya minum obat terlebih dahulu sesudah berbuka puasa dan selang 30 menit, setelah asam lambung turun bisa dilanjutkan dengan menyantap makanan.

"Selain itu ada pula obat yang dikonsumsi setelah makan, yang bertujuan untuk memudahkan penyerapan efektivitas dari obat tersebut, tentunya dengan diberi jeda waktu pula sekitar 30 menit," katanya.

Menurut Eka, yang merupakan salah satu tim Promkes ini, bahwa dari berbagai macam jenis obat,  ada obat yang apabila dipergunakan tidak membatalkan ibadah puasa, diantaranya obat oles, obat tetes.

Untuk obat suntik, semua obat injeksi yang dimasukan lewat suntikan tidak membatalkan, kecuali yang dimasukkan adalah cairan nutrisi makanan, seperti infus baru membatalkan puasa.

"Tanda obat sudah rusak antara lain telah melewati tanggal kedaluwarsa, kemasan sudah robek, rusak, pecah, label pada kemasan sudah tidak lengkap atau tulisan hilang tidak terbaca, dan kondisi fisik obat sudah berubah warna, bau dan rasa,"  terangnya.

Sementara, cara membuang obat sudah rusak yang benar yaitu pisahkan obat dari kemasan dan buang kemasannya setelah dirobek atau digunting, setelah dipisahkan dari kemasan, obat dihancurkan terlebih dahulu.

Campurkan obat dalam kantong dengan barang yang memiliki aroma kurang sedap seperti ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lain yang mudah dilarutkan dengan air, taruh campuran dalam wadah yang bisa ditutup.

Seperti dalam kaleng kosong atau plastik, buang wadah ke tempat sampah, untuk kemasan berbentuk bok, dus, atau tube, digunting terlebih dahulu sebelum ke tempat sampah.

"Apabila kemasan berupa botol , pisahkan tutup dari botolnya,” tukasnya.

Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi RSUD Kapuas Nurdiana, S.Kep menambahkan, diharapkan informasi dan edukasi yang diberikan oleh Tim Promkes Rumah Sakit, Instalasi Farmasi dapat bermanfaat banyak didalam kehidupan sehari-hari.

"Terlebih pada saat umat muslim  melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadan supaya tetap terjaga kondisi," tutupnya.[adv]
Lebih baru Lebih lama