Tegakkan Perda, Satpol PP Balangan: Warung Malam Selama Ramadan Dilarang Buka

Tegakkan Perda, Satpol PP Balangan: Warung Malam Selama Ramadan Dilarang Buka

PARINGIN - Sesuai Perda nomor 6 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan yang menodai bulan suci Ramadan, Satpol PP Kabupaten Balangan akan menyikapi tentang Perda tersebut dengan melakukan pengawasan dan penegakan aturan tersebut.

Sebagai bentuk peringatan agar Perda ditaati, Bupati Balangan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang upaya cipta kondisi dan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat serta toleransi umat beragama.

Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Rahmadi Yusni menyebutkan, sesuai Surat Edaran tersebut akan menjadi acuan bagi Satpol PP Balangan untuk melakukan pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran Perda yang terjadi.

"Beberapa kegiatan yang dilarang di antaranya membuka warung makan pada siang hari, jangan membunyikan petasan, warung jablay atau warung malam diharapkan tutup," ujarnya Rahmadi, Selasa (13/4/2021).

Bahkan, tambahnya, Satpol PP Kabupaten Balangan juga akan melakukan pengawasan, dan memantau perihal kegiatan tersebut. 

Terutama pada wilayah yang menjadi tempat-tempat keberadaan warung malam. Di antaranya pada Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Desa Juai, Desa Lasung Batu, Dahai dan Paringin.

"Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan, ada poin yang menekankan bagi warung malam atau warung jablay selama bulan ramadan dilarang buka atau beroperasi. Selain itu juga adanya arahan untuk saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama kegiatan bulan suci Ramadan," tegasnya.

Belajar dari tahun sebelumnya pihaknya pernah menindak pelanggaran Perda yang terjadi. Terutama adanya warung makan yang buka pada siang hari. 

Namun pihaknya melakukan tindakan persuasif dan peneguran, serta pemberian surat peringatan, sehingga warung tersebut ikut taat terhadap Perda yang berlaku.

Rencananya pada hari pasar Senin, anggota Satpol PP juga akan dikerahkan lebih banyak dalam pengawasan dan pengamanan pasar. Hal itu menghindari adanya copet yang beraksi di Pasar Paringin.

Tak hanya itu, karena masih masa pandemi Covid-19, dalam Surat Edaran tersebut juga tertera bagi masyarakat yang berdomisili atau tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Balangan wajib melaksanakan protokol kesehatan terkait Covid-19 mengacu pada imbauan Bupati Balangan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, perbanyak cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Serta konsumsi gizi seimbang, perbanyak makan sayur dan buah. Selain itu batasi menyentuh mata, hidung, mulut sebelum mencuci tangan dan tidak keluar daerah dan cukup di rumah saja apabila tidak ada keperluan penting," tuturnya.[martino]


Lebih baru Lebih lama