Bank Kalsel Rakor Bersama Pemprov

Bank Kalsel Rakor Bersama Pemprov


TANTANGAN pemenuhan kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, harus mampu dijawab Bank Kalsel. 

Aturan itu sendiri mewajibkan bank daerah, termasuk Bank Kalsel meningkatkan modal minimum menjadi Rp3 triliun paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Upaya untuk mendukung akselerasi dan eksistensi Bank Kalsel, khususnya dalam pemenuhan hal di atas, tidak luput dari perhatian Pemerintah Provinsi Kalsel yang notabene merupakan pemegang saham pengendali Bank Kalsel.

Sebagai ancang-ancang atas rencana pemenuhan modal tersebut, Pemprov Kalsel menggelar rapat koordinasi bertajuk “Ekspos Kinerja dan Permodalan Bank Kalsel” yang digelar di Hotel Kindai Best Western, Ruang Rapat Barakat Mufakat, Banjarmasin, Selasa (25/5/2021).

Kegiatan ini diikuti oleh Sekda Prov Kalsel, Roy Rizali Anwar; Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Regional 9 Kalimantan Selatan, Putu Gede Indra S. dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Ahmad Fatrya Putra.

Turut berhadir Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Nur; Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira; Kepala Biro Perekonomian Setda Kalsel, Inna Yuliani; Kepala Biro Hukum Setda Kalsel, Bambang Eko Mintarjo; Head of Bussiness Group Bank Kalsel, Fachrudin beserta Pejabat Pemprov Kalsel lainnya dan Kepala Divisi Bank Kalsel terkait.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Roy Rizali Anwar yang ingin mendengarkan berbagai skenario pemenuhan modal inti tersebut, baik dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun skenario lain yang ditawarkan baik bentuk obligasi maupun private investor.[adv]

Lebih baru Lebih lama