KUALA KAPUAS - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas l, Dr H Junaidi SE SKM MAP M.Kes, memimpin rapat percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di Kabupaten Kapuas. Rapat digelar di ruang rapat Kantor Dinas Kominfo Kapuas, Kamis (3/6/2021).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang E-Government Diskominfo Jayan Wahyudi, Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi, Syahrin Noor, serta para Camat atau yang mewakili.
Kadiskominfo Kapuas, H Junaidi menyampaikan, rapat ini tindak lanjut surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor : B-78/DJSDPPI/SP.01.01/04/2021 tanggal 23 April 2021 perihal dukungan pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler.
"Pemkab Kapuas telah mengusulkan ke Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebanyak 38 lokasi blankspot pada wilayah kecamatan," ujarnya.
Rinciannya, 2 di Kecamatan Dadahup, 3 di Kapuas Barat, 7 di Mantangai, 4 di Timpah, 1 di Kapuas Tengah, 4 di Pasak Talawang, 10 di Kapuas Hulu, dan 7 di Kecamatan Mandau Talawang.
Sedangkan, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Diskominfosantik Kalteng juga mengusulkan ke BAKTI sebanyak 62 tempat yaitu 3 di Dadahup, 14 di Kapuas Hulu, 1 di Kapuas Murung, 7 di Kapuas Tengah, 10 di Mandau Talawang, 11 di Mantangai, 10 di Pasak Talawang, dan 6 di Timpah.
H Junaidi menambahkan, berdasarkan usulan Pemkab Kapuas, hal ini juga senada dengan usulan dari Pemrov Kalteng, dimana jumlah usulan yang direalisasikan oleh Kementerian Kominfo melalui BAKTI sebanyak 62 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan. Didaerah ini nantinya juga akan dibangun menara telekomunikasi.
Terkait penyediaan fasilitas serta pemberian fasilitasi atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, Kadis Kominfo mengutarakan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan.
"Di antaranya menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif telekomunikasi," katanya.
Selanjutnya pemberian hak perlintasan, kemudahan akses terhadap gedung atau kawasan, tarif sewa dan penggunaan aset milik Pemerintah Daerah, kemudahan melaksanakan survei lapangan atau kemudahan mendapatkan izin, persetujuan, sarana atau prasarana pendukung seperti misalnya pasokan daya listrik, persetujuan bangunan gedung.
“Saya meminta lahan ini betul-betul ada surat yang kuat, sebab seperti kasus-kasus yang ada, terdapat lahan yang sudah d hibahkan, namun di klaim kembali,” kata Junaidi.
Ditambahkan Kepala Bidang E-Government Diskominfo, Jayan Wahyudi, terdapat beberapa persyaratan administrasi pembangunan menara, yaitu status kepemilikan tanah dan bangunan, rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu.
“Rekomendasi RT, rekomendasi Kades, rekomendasi Camat, KTP dan NPWP Pemberi Hibah, foto lokasi rencana pembangunan, dan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan rencana ketinggian menara,” pungkasnya.[adv]
Tags
metro