Penyekatan Jalur Darat di Perbatasan Kalteng Kalsel Mulai Diberlakukan

Penyekatan Jalur Darat di Perbatasan Kalteng Kalsel Mulai Diberlakukan

KUALA KAPUAS - Pelaksanaan pengetatan pintu masuk Kalimantan Tengah, mulai diberlakukan sejak Senin (5/7/2021) ini. Hari pertama pelaksanaan pengetatan jalur darat, puluhan kendaraan terpaksa harus putar balik.

Itu karena pengendara tidak dapat menunjukan surat bebas Covid-19 di Pos Penyekatan perbatasan Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan (Kalteng-Sel), tepatnya di UPT Jembatan Timbang di Jalan Trans Kalimantan Km12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Baik pengendara roda dua (R2), roda empat (R4) roda enam (R6) yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 harus putar balik, tidak bisa melanjutkan perjalanan masuk wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno menyampaikan, hari pertama penyekatan hingga pukul 14.30 WIB sudah 25 kendaraan yang  putar balik karena tidak memenuhi ketentuan.

"Ada 25 kendaraan yang kita putar balikan itu terdiri dari, R2 sebanyak 10 unit, selebihnya R4 dan R6 dan seterusnya, kegiatan ini akan kita laksanakan sepanjang waktu, secara masif agar bisa berjalan dengan baik," beber Eko.

Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah, nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tertanggal 28 Juni 2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Terhitung mulai hari ini kita melaksanakan kegiatan penyekatan sebagaimana implementasi Surat Edaran Gubernur khususnya yang memasuki wilayah Kalteng melalui jalur Kabupaten Kapuas," jelas Eko.

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng, kegatan tersebut dilaksanakan 14 hari ke depan.

"Dan nanti akan dievaluasi, nantinya nilai keefektifannya diperpanjang atau tidak," kata Eko.

Kegiatan pembatasan arus masuk tersebut melibatkan lintas sektoral, terdiri dari personel Kepolisian, TNI, BPBD, Dishub serta Sat Pol PP dan Damkar,  
yang tergabung dalam tim terpadu, terbagi 3 regu dan bertugas 1x24 jam.

"Diharapkan kepada masyarakat agar menghindari kegiatan atau mobilitas yang tidak perlu, namun jika ingin masuk wilayah Kalteng, agar menyiapkan surat rapid antigen, sekurang-kurangnya pengambilan sampel 1x24 jam atau PCR sekurang-kurangnya selama 3x24 jam," papar Iptu Eko.

Menurutnya, terkait dengan adanya pro dan kontra, namun pembatasan arus  masuk dilakukan demi perlindungan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan Virus Corona.

"Tapi kami harap pengertiannya, karena ini salah satu ikhtiar kita bersama untuk melindungi warga dari Covid-19 yang semakin masif di wilayah kita," pungkas Eko.[tommy]


Lebih baru Lebih lama