Anggaran Untuk Rehab Rumah di Balangan Terus Meningkat

Anggaran Untuk Rehab Rumah di Balangan Terus Meningkat

PARINGIN - Demi kesejahteraan masyarakat di kabupaten Balangan, Dinas Sosial mengadakan program rehab rumah untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Di Kabupaten yang berjuluk Bumi Sanggam ini, masih terus berusaha untuk lebih memberikan manfaat bagi warganya, dengan berbagai program dan bantuan.

Disampaikan oleh Plt Kabid Penanganan Fakir Miskin, Ferdy syaftiawan, untuk penerima manfaat rehab rumah harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya, termasuk dalam DTKS, berdomisili di Kabupaten Balangan, belum pernah mendapatkan program sejenis, memiliki rumah di atas tanah sendiri dan bersedia menandatangani surat pernyataan tidak memindah tangankan bangunan minimal 5 tahun.

"Ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima manfaat," ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Ditambah oleh Ferdy, untuk anggaran yang disediakan untuk 1 unit rumah adalah 23 juta, serta untuk program rehab rumah setiap kecamatan mendapatkan 1 kuota.

"Tetapi kita juga menunggu usulan dari desa, seandainya tidak ada usulan dari desa atau kecamatan kita pindahkan ke kecamatan lain," jelasnya.

Untuk Anggaran program rehab rumah setiap tahunnya mengalami kenaikan, pada tahun 2017 untuk 1 unit rumah hanya mendapatkan 10 juta dan di tahun 2021 meningkat jadi 23 juta, ucap Ferdy.

"Untuk tahun ini kita berada di maksimal 23 juta dan tahun kemarin masih di 21 juta," pungkasnya.

Berhubung kabupaten Balangan juga memiliki masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman dan pemberian bantuan program rehab rumah juga harus merata, jadi bagi warga yang tidak memilih surat kelengkapan rumah minimal ada surat pernyataan dari desa bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik dari warga yang bersangkutan.

"Minimal ada surat pernyataan dari desa, bahwa desa menyatakan warganya pemilik dari tanah tersebut," tutupnya.[adv/martino]


Lebih baru Lebih lama