Prostitusi Online di Kapuas Terbongkar, Ayah Jual Anak Kandung dan Mucikari Diciduk Polisi

Prostitusi Online di Kapuas Terbongkar, Ayah Jual Anak Kandung dan Mucikari Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS - Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng menciduk dua orang pelaku tindak pidana eksploitasi seks, modusnya menjual gadis remaja masih bawah umur secara online. 

Kedua pelaku diamankan usai bertransaksi esek-esek kepada pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, saat menggelar pers rilis di halaman Mapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021) mengungkapkan, tersangka pria berinisial AS (61) menjual anak kandungnya sendiri yang merupakan gadis bawah umur.

Tersangka lainnya adalah pria berinisial RM alias AP (33) warga Desa Mambulau Kecamatan Bataguh ini ditetapkan sebagai tersangka karna berperan sebagai mucikari.

"Pada tanggal 17 Agustus 2021 kemaren tim kita berhasil mengamankan praktek prostitusi anak bawah umur, dan pelakunya adalah ayah kandung dari korban tersebut," beber AKBP Manang.

Tersangka AS dan RM pada Selasa, 17 Agustus 2021 sekira pukul 22.05 WIB di salah satu kamar sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas, tertangkap tangan melakukan eksplotasi anak bawah umur.

Bermula, RM menawarkan jasa transaksi seksual melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp600 ribu untuk satu kali berhubungan seks dengan seorang anak perempuan bawah umur.

Ironisnya, malahan AS sendiri yang mengantarkan perempuan tersebut ke hotel untuk melayani lelaki hidung belang yang sebelumnya ditawarkan mucikari RM.

Dijelaskan Kapolres, perbuatan AS, warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini dilakukannya sudah sejak dua tahun lalu, dilakukannya karna motif ekonomi.

"Selain kedua tersangka turut diamankan barang bukti uang tunai Rp550 ribu, dua unit 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah konci kamar hotel," ungkap  Manang.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Para pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” kata Kapolres Kapuas.[red]


Lebih baru Lebih lama