PULANG PISAU - Sempat ditutup akibat melonjaknya kasus Covid-19. Kini pasar mingguan di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali dibuka.
Meski begitu, ada beberapa syarat yang wajib ditaati para pedagang. Diantaranya pedagang itu wajib divaksin.
"Iya benar saat ini pasar mingguan sudah kembali buka. Tetapi dengan beberapa catatan atau syarat yang wajib dipatuhi para pedagang, salah satunya wajib divaksin," kata Osa Maliki, Camat Kahayan Hilir kepada awak media ini, Jumat (1/10/2021).
Menurut Osa sapaan akrab Camat Kahayan Hilir, sejauh ini para pedagang kerap beralasan bahwa tidak ada vaksin. Padahal, penyelenggaran vaksinasi gencar dilakukan pemerintah.
"Ada juga yang beralasan kalau habis divaksin bisa membahayakan kesehatan bahkan sampai meninggal. Padahal itu semua hoaks atau bohong," cecar Osa.
Karena pedagang ini merupakan salah satu pelayan publik dalam hal jual beli, lanjutnya, tentu sering berinteraksi dan kontak langsung dengan masyarakat (pembeli).
"Jadi, kita terus melakukan pengawasan ketat terkait protokol kesehatan di lingkungan pasar, dan mengecek apakah sudah divaksin atau belum," tegasnya.
Selain itu pula, tambah Osa, aktivitas pasar mingguan juga dibatasi jam operasionalnya. Dan itu, sudah disampikan di lingkungan pasar.
Setiap pasar yang buka, katanya, Tim Satgas akan turun langsung untuk mengecek protokol kesehatan seperti apa penerapannya.
"Jadi, mulai pasar itu buka sampai tutup dijaga dijaga ketat oleh Tim Satgas Covid-19," ujar Osa.
Ia menambahkan, pasar malam di desa juga menjadi sasaran untuk menerapkan prokes ketat. Sebab, mobilitas sangat tinggi karena sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, sehingga berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Kita tentu berharap sesudahnya divaksin paling tidak kita dapat mencegah penyebaran Covid-19, karena yang sudah divaksin pun masih bisa kena apalagi yang belum, tapi kalau sudah divaksin tingkat penyembuhannya lebih cepat," pungkasnya.[manan]
Tags
Humaniora