Eksekutif Pulpis Beri Jawaban dalam Pemandangan Umum Fraksi

Eksekutif Pulpis Beri Jawaban dalam Pemandangan Umum Fraksi

ENAM fraksi di DPRD Pulang Pisau menyampaikan pemandangan umum dalam Rapat Paripurna.| foto : manan

PULANG PISAU - Rapat Paripurna ke-5 Masa  Sidang III Tahun 2021 oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah berlangsung pada Jumat (8/10/2021).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum oleh fraksi di DPRD setempat terhadap pidato Bupati Pulang Pisau tentang pengantar Raperda SOTK dan Raperda lainnya.

Pada kesempatan tersebut ada 6 fraksi pendukung dewan yang telah menyampaikan pandangan umumnya hingga dilanjutkan dengan agenda jawaban eksekutif.

Pandangan umum oleh 6 fraksi tersebut, disampaikan masing-masing juru bicara. Untuk fraksi Partai Golkar disampaikan Tandean Indra Bella, PDI Perjuangan oleh Yoppy Satriadi PKB, Nasdem oleh Dwi Erlina, PPP oleh Wahyu Fuji Astutik, dan fraksi Gerinda oleh Edvin Mandala.

Fraksi Golkar diantara fraksi lainnya menyampaikan, bahwa rapat paripurna pada Kamis 7 Oktober 2021 kemarin telah bersama-sama mendengarkan pidato Bupati Pulang Pisau tantang pengantar Raperda tentang SOTK dan Raperda lainnya, yakni Raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Kemudian, Raperda tentang pembentukan bangunan gedung, dan Raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah (Perumda).

"Kami dari fraksi Partai Golkar menyambut baik dengan diajukannya perubahan perubahan Raperda SOTK dan perubahan Propemperda tahun 2021 ini," ucap Tandean sapaan akrab politikus Partai Golkar yang juga Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau.

Lanjutnya, berpedoman pada Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pengendalian dan penataan perangkat daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka perlu dilakukan evaluasi serta penataan kelembagaan ke arah yang lebih baik dan efisien dan menyesuaikan dari luas wilayah serta beban tugas masing-masing perangkat daerah.

"Dan tak kalah penting adalah penyesuaian dari kemampuan anggaran (APBD) Kabupaten Pulang Pisau sendiri yang berkurang atau menurun karena situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, yakni pemotongan anggaran dari pemerintah pusat akibat Pandemi Covid-19, sehingga berdampak langsung terhadap pembangunan yang bisa menyentuh masyarakat," katanya.

Masih kata Tandean, Fraksi Golkar sepakat dengan semangat dari perampingan dan atau penggabungan beberapa SOPD adalah "Penghemat". 

Tetapi Fraksi Golkar juga berpendapat bahwa tidak boleh pasrah dan hanya mengharapkan dana transferan dari pusat saja untuk membiayai  pembangunan di daerah.

"Justru yang paling utama dari sektor PAD agar terus digali dan dimaksimalkan," tegasnya. 

Karena itu, masih kata Tandean, pihaknya juga berpendapat bahwa pembentukan badan yang berfokus mengelola pendapatan daerah harus atau wajib dilakukan.

"Untuk itu, pada revisi perda nomor 4 tahun 2016 kami mengusulkan agar Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau DPPKAD dibagi menjadi 2 bagian, yakni Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi (BPPRD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD," ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagai ganti dari pembentukan OPD baru ini, Fraksi Golkar menyarankan untuk mempertimbangkan penggabungan kembali beberapa SOPD yang serumpun sesuai PP Nomor 18 TAHUN 2016 tentang Daerah, salah satunya menggabungkan Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat ke Dinas PUPR.

"Jadi, pada prinsipnya kami dari fraksi Golkar berpendapat 3 buah Raperda yang diajukan Pemda itu dapat diterima, dan dibahas Dalat rapat gabungan dengan pihak eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tutupnya pada poin pemandangan umum Fraksi Golkar.

Sementara, langsung ke jawaban eksekutif dalam hal ini Bupati melalui Sekda Pulang Pisau menyampaikan poin jawabannya sebagai berikut.

Terkait 3 Raperda usulan Ekskutif yang mana telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pulang Pisau secara umum, khususnya kepada fraksi Golkar bahwa terkait BPPKD dibagi menjadi dua bagian eksekutif sepakat.

Meski demikian, yang harus dipertimbangkan semangat perampingan beberapa OPD adalah semangat efisien dan efektifitas, apabila satu OPD dipecah atau dibagi menjadi 2 bagian maka semaksimal mungkin harus dihindari.

Namun, harus diupayakan dengan pola memaksimalkan yakni satu OPD khusus untuk menggali PAD dan tupoksi yang lain digabungkan dengan OPD yang sudah ada, sehingga dapat menekan belanja pegawai dan pendistribusian ASN dan dapat berjalan maksimal untuk mengisi OPD lain yang masih kekurangan ASN.

Selanjutnya, menjawab atas pemandangan umum Partai Golkar terkait penggabungan Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat ke Dinas PUPR serta perubahan OPD harus pula dibarengi dengan tugas termasuk tugas poin lainnya, maka jawaban eksekutif secara umum sependapat serta perlu dikaji ulang berdasarkan perundangan-undangan.

"Pada jawaban eksekutif ini, secara umum kita sependapat dengan pihak legislatif pada penyampaian pemandangan umum oleh 6 fraksi di DPRD Pulpis. Tetapi tadi, ada beberapa hal yang harus kita jadi bersama berdasarkan perundangan-undangan yang ada hingga menghasilkan produk hukum yang pas," tuturnya.

"Kami pihak eksekutif juga menyadari bahwa  tanggapan, penjelasan dan jawaban yang kami sampaikan ini besar kemungkinan masih terdapat kekurangan. Oleh sebab itu apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas dan belum terjawab, maka sudi lah kiranya dewan yang terhormat tentunya sependapat bahwa hal-hal tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan komisi dengan pihak eksekutif," tambahnya pada poin jawaban tersebut.[manan]


Lebih baru Lebih lama