Penggunaan Uang Negara Tanpa Manfaat bagi Masyarakat Umum, Supiani: Itu Sama dengan Korupsi

Penggunaan Uang Negara Tanpa Manfaat bagi Masyarakat Umum, Supiani: Itu Sama dengan Korupsi

WABUP Supiani mengingat ASN di Balangan untuk tidak sembarangan menggunakan uang negara.| foto : martino

PARINGIN - Wakil Bupati Balangan, H Supiani menghadiri sekaligus membuka sosialisasi produk hukum di Aula Benteng Tundakan Setda Balangan, Selasa (23/11/2021).

Produk hukum itu, yakni tentang Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021, tentang pedoman pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada SKPD dan Perbup Nomor 98 Tahun 2021 tentang perubahan perjalanan dinas bertempat 

Sosialisasi Perbub Nomor 35 dan 98 Tahun 2021, diikuti seluruh SKPD dan Kecamatan di lingkup Pemkab Balangan.

Wabup Supiani mengatakan, terbitnya peraturan baru mengatur perihal yang sudah diatur sebelumnya. 

Itu berarti, lanjutnya, ada kekurangan dalam peraturan yang lama, atau telah terjadi perkembangan situasi yang mengandung perubahan cukup signifikan, sehingga peraturan lama tidak lagi relevan atau memadai untuk mengatur perihal yang sama. 

"Kita harus menyesuaikan yaitu telah terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, yang di dalamnya ada mengatur satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan juga satuan biaya pengadaan kendaraan dinas," jelas Supiani. 

Menurut Supiani, mungkin nanti bukan hanya biaya perjalanan dinas saja yang harus kita sesuaikan, tetapi juga kegiatan-kegiatan lain yang satuan biayanya tercakup dalam perpres tersebut.

"Terkait perjalanan dinas, kita harus selalu ingat, bahwa perjalanan dinas pegawai negeri atau pejabat negara sejak dulu selalu menjadi sorotan publik. Sorotan itu selalu dikaitkan dengan besarnya biaya yang dipakai, serta manfaat perjalanan dinas tersebut bagi daerah atau masyarakat," tegas Supiani. 

Supiani berharap perjalanan dinas telah menjadi salah satu jendela utama bagi publik untuk melihat dan menilai integritas pejabat dan aparatur negara. 

"Kami Tegaskan, peraturan baru tentang perjalanan dinas bukan hanya untuk dilaksanakan sesuai prosedur, namun harus diiringi dengan integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi," tandasnya. 

Sebagai aparatur negara, sambungnya, tentu harus merasa malu dan risih bila melakukan perjalanan dengan biaya dari negara, namun tidak memberi kontribusi yang optimal dari perjalanan tersebut bagi masyarakat. 

"Menggunakan uang negara tanpa memberi manfaat bagi masyarakat umum, itu sama halnya dengan korupsi. Jangankan melakukan penyimpangan dengan perjalanan dinas, sekadar menampakkan hedonisme ketika sedang dalam perjalanan dinas pun tidak pantas," cecar Supiani. 

Ia menambahkan, budaya malu itu yang harus dibangun untuk menjaga negara ini tetap tegak, serta membangun daerah menuju kemajuan yang kita cita-citakan. Sebagaimana kata-kata kaum bijak yang telah banyak terbukti, bahwa runtuhnya suatu peradaban biasanya diawali dengan hilangnya rasa malu. 

"Saya tekankan kepada para peserta, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dan kemudian menerapkannya sesuai keperluan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas yang tinggi," tutup Supiani.[martino]


Lebih baru Lebih lama