Pemkab Kapuas Raih Pengargaan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman

Pemkab Kapuas Raih Pengargaan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman

BUPATI Ben Brahim mewakili Pemkab Kapuas menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Kalteng.| foto : humas diskominfo kapuas

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerima penghargaan atas hasil penilaian predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021, Kamis (27/1/2022).

Penghargaan disampaikan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, di aula Bappeda Kapuas.

Atas apresiasi itu Bupati Ben menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Kapuas dan juga dinas terkait, atas penilaian yang sebelumnya telah dilakukan, sehingga Pemkab Kapuas berhasil meraih penghargaan itu.

“Kami tetap memohon bimbingan dan arahan dari Ombudsman RI perwakilan Kalteng untuk ke depannya," kata Ben.

Sehingga, kata Ben, pelayanan yang diberikan Pemkab Kapuas dapat semakin lebih baik, khususnya dalam hal perbaikan-perbaikan yang diperlukan sehingga kedepannya dapat memberikan pelayanan kearah yang semakin lebih baik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng Raden Biroum Bernardianto mengatakan, Kabupaten Kapuas secara nasional menempati urutan ke 67 dari 416 Kabupaten se-Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik atau dikategorikan sebagai zona hijau.

“Tahun ini predikat kepatuhan tinggi diberikan kepada 17 kementerian, 12 lembaga, 13 provinsi, 34 kota dan 103 kabupaten, yang mana Pemerintah Kabupaten Kapuas merupakan satu-satunya Pemda di Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau terkait penilaian standar pelayanan publik,” papar Biroum Bernardianto.

Dilanjutkannya, bahwa penilaian itu telah dilakukan sejak bulan Juni sampai September 2021.

Adapun pengambilan data, baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, kota dan unsur vertikal dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan Ombdusman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Sekda Kapuas Septedy dalam laporannya menjelaskan bahwa seluruh unit kerja yang menjadi locus penilaian kepatuhan dari Ombdusman RI perwakilan Kalteng, telah memenuhi amanat sebagaimana yang diwajibkan dalam undang-undang pelayanan publik.

Sehingga, pelaksanaan penilaian kepatuhan di Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat dilaksanakan dengan baik.

Dalam acara tersebut turut dihadiri Unsur Forkopimda dan sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Setda Kapuas serta para camat.[tommy]


Lebih baru Lebih lama