BUNTOK - Pelaku penusukan atau pembunuhan pemilik bengkel di Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), berinisial RO dijerat pasal berlapis.
Ini seperti diungkapkan Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim dalam press release di Mapolres Barsel, Kamis (6/1/2022).
Sebelumnya pada Rabu 5 Januari 2021, pria berinisial RN (28) tewas dengan luka 11 tusukan di bengkelnya di Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.
Korban tewas ditusuk oleh pelaku RO, warga Desa Mangaris.
Dari informasi dihimpun, pelaku diduga marah karena korban lantaran tidak membayar uang damai dalam kasus penusukan di stadion Batuah beberapa waktu lalu.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Yusfandi.
Ia membeberkan, setelah kejadian penusukan tersebut kurang lebih 5 sampai 6 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Mangaris.
Kronologis kejadian, lanjut dia, pelaku menghubungi melalui telepon kepada korban untuk menagih sejumlah uang. Sebelumnya korban dan pelaku memiliki masalah dan sepakat urunan membayar sejumlah Rp6 juta.
Namun karena jawaban korban tidak memuaskan, pelaku mendatanginya dengan membawa pisau.
Saat sampai di bengkel korban, pelaku langsung menyerang dengan menusukkan pisau sebanyak 11 kali ke tubuh korban hingga menyebabkan meninggal dunia di tempat.
“Pelaku sudah ada niat atau berencana melakukan penganiayaan berat, karena dari rumah membawa pisau sehingga terjadinya pembunuhan tersebut,” beber Yusfandi.
Ia menyampaikan, usai melakukan penusukkan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelaku sempat dikejar oleh warga, namun tidak berhasil diamankan.
Berdasarkan petunjuk di lapangan mulai dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap kurang lebih 5 atau 6 jam setelah kejadian.
“Saat ini pelaku telah kita tangkap dan tangani serta proses pemeriksaan masih berjalan. Semoga dalam waktu cepat sudah proses tahap persidangan,” jelas dia.
Untuk barang bukti yang turut diamankan berupa pisau, handphone untuk menghubungi korban, sepeda motor, dan pakaian pelaku dan korban.[tomi]
Tags
Peristiwa