Rapat Paripurna, Eksekutif Tanbu Jawab Dua Raperda Inisiatif Dewan

Rapat Paripurna, Eksekutif Tanbu Jawab Dua Raperda Inisiatif Dewan

DUA Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu dijawab pihak Pemkab dalam Rapat Paripurna.| foto : humas dprd tanbu

BATULICIN – Jawaban atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) tahun 2022, disampaikan Bupati Tanbu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu, H Ambo Sakka.

Jawaban ini disampaikan Ambo dalam Rapat Paripurna di gedung wakil rakyat Bumi Bersujud, Selasa (12/01/2022).

Rapat sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alydrus serta dihadiri sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu serta perwakilan Forkopimda.

Dalam kesempatan ini, Sekda Ambo mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang kepada pihak legislatif atas usulan maupun seluruh tahapan pembahasan 2 Raperda Inisiatif tersebut. Selanjutnya Raperda Inisiatif DPRD ini segera diproses untuk dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda Inisiatif DPRD itu sendiri, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai.

"Pada dasarnya pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini," tutur Ambo.

Karena, lanjutnya, ini sebagai landasan hukum dalam upaya mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum penyelenggaraan Jalan Khusus di daerah.

Juga untuk mewujudkan penyelenggaraan Jalan Khusus yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di daerah, dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan.

Serta terwujudnya tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah dalam mewujudkan penguasaan jalan khusus yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perda tentang penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan melalui hak Inisiatif Dewan ini merupakan bentuk sinergitas pemerintah daerah yang selalu berdampingan dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan menjadi lebih baik.

Sementara, Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai, di mana era otonomi daerah yang diawali dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan direvisi kembali menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ini pada dasarnya bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi serta keanekaragaman daerah.

“Namun karena begitu banyaknya kewenangan yang diserahkan kepada daerah, maka setiap daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan keuangan masing-masing guna membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” paparnya.

Karena itu, perlu dilakukan kajian dalam upaya peningkatan PAD. Ini bertujuan mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Tanah Bumbu, di mana daerah ini memiliki alur pelayaran sungai yang digunakan sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional.

Juga terkait pemukiman masyarakat di sekitar alur sungai belum dilakukan pengelolaan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.[joni]


Lebih baru Lebih lama