Sikapi Tiga Raperda, Ini Pandangan Umum Fraksi di DPRD Tanbu

Sikapi Tiga Raperda, Ini Pandangan Umum Fraksi di DPRD Tanbu

RAPAT Paripurna kembali digelar di DPRD Tanbu. Kali ini fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terkait tiga Raperda.| foto : joni

BATULICIN – Pandangan umum terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (8/2/2022).

Tiga Raperda itu, yakni Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung (PGB), dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Fraksi Golongan Karya meminta agar 3 buah Raperda itu dapat dibahas dengan cermat, akurat, konfrehensif dan sistematis serta detail, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Tanbu.

Dari Fraksi Partai Gerindra menyebut, pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu pilar utama bagi Penyelenggaraan Daerah. Untuk menciptakan Perda yang baik perlu memperhatikan dasar-dasar dan kriteria. Kriteria pembentukan Perda harus memenuhi dua hal, yaitu hirarki perundang-undangan dan partisipasi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, norma-norma hukum berjenjang dalam suatu hirarki tata susunan perundang-undangan, di mana suatu norma yang lebih rendah, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsif-prinsif Good Governance.

Sementara, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan sepakat dan berkomitmen setuju dengan 3 buah Raperda itu untuk dilaksanakan lebih lanjut, untuk dibahas ke tingkat berikutnya sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Tanbu.

Ini dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cernat, akurat, konfrehensif dan sistematis serta detail.

Fraksi Kebangkitan Bangsa berpendapat Rancangan Perda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tahun anggaran 2022. 

Mereka meminta penjelasan dalam menentukan tipolagi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, B, C.

Fraksi PKB berharap independensi dari pengaruh manapun, serta mengapresiasi Pemerintah Daerah atas penyampaian Raperda Pembangunan Gedung. 

Sedangkan Raperda tentang pemberhentian pengangkatan kepala desa, berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak berjalan sesuai aturan.

Juga tampak hadir dalam Rapat Paripurna ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanbu, H Ambo Sakka, beserta jajaran. Juga dari Forkopimda.[joni]


Lebih baru Lebih lama