Tanpa Izin Perdagangan, Polres Tanbu Amankan Minyak Goreng Curah

Tanpa Izin Perdagangan, Polres Tanbu Amankan Minyak Goreng Curah

PETUGAS polisi mengamankan sebuah gudang berisi 4 tok minyak goreng curah.| foto : joni

BATULICIN - Sebanyak 4 ton minyak goreng curah yang ada di Kilometer 4,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, terpaksa diamankan Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, Selasa (15/3/2022) membenarkan pihaknya telah mengamankan minyak goreng curah tanpa izin tersebut.

"Benar, kita bersama anggota mengamakan gudang penampungan 4 ton minyak goreng curah yang diduga tidak memiliki  izin perdagangan," jelas Wahyudi.

Gudang penampungan minyak goreng curah tersebut disebutkan milik seorang berinisial A dari CV. Mona. 

Sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 Wita, Kasat Reskrim juga memasang police line di gudang penampungan minyak CPO di Tanah Merah. Kemudian juga menemukan 6 kontainer di Pelabuhan Samudera yang juga dipolice line.[joni]


Lebih baru Lebih lama