Gelar RDP, DPRD Barsel Lakukan Pembahasan dengan BPKAD dan Bagian Hukum

Gelar RDP, DPRD Barsel Lakukan Pembahasan dengan BPKAD dan Bagian Hukum

SELAIN UU Nomor 28 Tahun 2009, DPRD Barsel juga membahas serapan Anggaran Tahun.| foto : tomi

BUNTOK - Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum.

RDP yang dilangsungkan di Ruang Komisi DPRD Barsel, Selasa (15/3/2022) ini terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran MM menyampaikan, selain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD juga membahas serapan Anggaran Tahun 2021, 2022, Aset Daerah, Peraturan Bupati (Perbup) tentang perjalanan Dinas, serta Dana Hibah dan Dana Desa.

Dijelaskan Farid, dari kesimpulan RDP, Sekda Barsel saat ini telah menyiapkan Peraturan Daerah semacam Omnibus Law untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang merangkum semua pungutan pajak serta retribusi pada semua dinas.

"Namun untuk sementara ini kami membuat Peraturan Bupati terlebih dahulu yang kemudian nanti ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” terangnya.

Sedangkan untuk aset, lanjut Farid, saat ini banyak dipegang oleh orang-orang yang tidak berhak, seperti mobil, rumah dinas dan sebagainya, termasuk aset-aset yang berada di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Sebab, menurutnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di akhir masa jabatan bupati, maka diperlukan penertiban aset yang baik dan transparan.

"Untuk menghindari terjadinya putus kontrak seperti di Tahun 2021 yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai, maka di tahun ini kita minta lelang, khususnya di tempat yang rawan banjir itu dilaksanakan lebih awal,” pungkasnya.[tomi]


Lebih baru Lebih lama