Main Judi, Enam Perantauan di Tanbu Diamankan Polisi

Main Judi, Enam Perantauan di Tanbu Diamankan Polisi

ENAM pria dari luar Tanah Bumbu ini terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kedapatan bermain judi dadu.| foto : joni

BATULICIN - Di momen Ramadhan ini, sejatinya setiap orang berlomba-lomba untuk mendapatkan berkah atau pahala dibulan penuh berkah ini. Namun tidak bagi 6 pria perantauan dari luar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ini. 

Mereka berenam malah bermain judi dadu di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga Km 04 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Aksi judi mereka di bulan penuh berkah ini akhirnya dilaporkan masyarakat. Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku judi itu.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Made Rasa, Senin (18/4/2022) membenarkan adanya penangkapan 6 pria perantauan itu.

Enam pria itu bernama Supandi (30) M Sobari (21) M Mustain (34) Suwarto (41), Yanto (40), dan Andi Setiawan (20). Mereka berenam dari luar daerah Tanbu.

Menurut Made, penangkapan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira 21.00 Wita di sebuah rumah Jalan Raya Serongga.

"Saat anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melaksanakan giat patroli kepolisian menangkap tangan 6 pelaku terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP. Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Made.[joni]


Lebih baru Lebih lama