Tiga Desa Jadi Proyeksi Rumah RJ di Tanbu

Tiga Desa Jadi Proyeksi Rumah RJ di Tanbu

RUMAH RJ segera dibangun Kejari Tanbu sebagai langkah perdamaian di luar pengadilan.| foto : joni

BATULICIN - Rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) bakal dibangun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan di tiga desa di Bumi Bersujud.

Rencana ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu, I Wayan Wiradarma kepada wartawan di ruang kerjanya pada saat acara silaturahmi, Jumat (1/4/2022).

Dia mengatakan, adanya rumah RJ di tiga desa itu nantinya untuk perkara pidana umum
(Pidum), di mana pertama ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dengan kerugian korban Rp2,5 juta dan pelakunya bukan residivis. Tiga poin itu bisa dihentikan untuk pidana.

Tapi, lanjut Wiradarma, rumah RJ itu tidak menutup perkara-perkara pidana saja, di samping permasalahan-permasalahan pidana, pihaknya juga nanti di rumah RJ itu akan membuat situasi damai.

Wiradarma belum menyebutkan tiga desa yang bakal dibangun rumah RJ. Namun dia meminta dukungan kepada teman-teman media. 

"Harapan pimpinan kami, rumah RJ itu ada di setiap desa, sehingga masyarakat bila ada permasalahan di tingkat bawah bisa diselesaikan dengan duduk musyawarah dan tidak sampai ke proses pengadilan," harapnya.

Ini karena rumah RJ diperuntukkan untuk membantu mendamaikan permasalahan antara korban dan pelaku tidak pidana yang bukan residivis untuk kemudian didamaikan.[joni]


Lebih baru Lebih lama