Kecamatan Mantangai Gencar Sosialisasi Sadar Pajak

Kecamatan Mantangai Gencar Sosialisasi Sadar Pajak

SOSIALISASI Sadar Pajak di Kecamatan Mantangai.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Jajaran Pemerintah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, kini gencar mensosialisasikan kewajiban membayar pajak sarang burung walet, termasuk dampaknya bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memajukan pembangunan di wilayah setempat.

Camat Mantangai, Yubderi S.Pd MA menyampaikan, sosialisasi gerakan desa sadar pajak di wilayahnya sudah dilaksanakan di 3 desa untuk tahap awal, yaitu Desa Mantangai Hulu, Desa Mantangai Tengah, dan Desa Mantangai Hilir.

"Ini merupakan upaya yang dilakukan sejalan dengan Amanat Perda Kapuas nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet," kata Yubderi, Senin (6/6/2022).

Ia menerangkan, data bulan Mei 2022 di wilayah Kecamatan Mantangai ada 442 gedung sarang burung walet, sedangkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Sarang Burung Walet Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp200 juta.

"Gerakan desa sadar pajak ini sudah mendapat restu dari Bupati Kapuas, Sekda, dan Kepala BPPRD Kabupaten Kapuas serta Jajaran Tripika Kecamatan Mantangai," ujarnya.

Tiga desa menjadi percontohan tahap pertama untuk gerakan desa sadar pajak itu.

Ke depan tahun 2023 ke sosialisasi berlanjut untuk 35 desa lainnya.

"Sehingga semua desa di Kecamatan Mantangai memahami dan mendukung Gerakan desa sadar pajak  yang bertujuan memaksimalkan PAD dari sektor pajak sarang burung walet," pungkas Yubderi.[tm/ad]


Lebih baru Lebih lama