Beraksi di Kapuas, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Palangka Raya

Beraksi di Kapuas, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Palangka Raya

PELAKU curanmor pasca diamankan polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Lelaki dengan inisial MH (36) terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berhasil ditangkap aparat kepolisian, MH warga Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas. Ia diamankan di kawasan Jalan Jawa Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu 23 Juli 2022 sekira pukul 17.45 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.

"Terduga pelaku berinisial  MH  membawa kabur sepeda motor yang dicurinya, dan saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas Hilir," kata Iptu Iyudi, dlsaat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Lanjutnya, kendaraan yang dicuri pelaku yakni  Honda Absolut Revo 110 warna biru dengan nomor  polisi KH 3207 BY milik Christian Panduh (57), warga Jalan Transito Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kronologi kejadian bermula pada saat korban sedang berada di kebun Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir, sepeda motor milik korban sebelumnya di parkir di pinggir jalan area persawahan.

Korban memarkirkan sepeda motor sekitar 50 meter dari kebunnya.

"Korban terkejut sebab sepeda motor miliknya tidak ada di tempat lagi," katanya.

Keterangan dari korban bahwa ia lupa mencabut kunci kontak sepeda motor dan tergantung di tempat kunci. Korban juga lupa mengambil STNK yang berada di dalam jok sepeda motor.

"Mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Kapuas Hilir," katanya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama