Satpol PP Kawal SE Bupati Kapuas tentang Penetapan Partalite sebagai JBKP

Satpol PP Kawal SE Bupati Kapuas tentang Penetapan Partalite sebagai JBKP

SATPOL PP Kapuas lakukan pengawasan SPBU terkait SE penetapan pertalite.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Satpol PP dan Damkar gencar melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan terkait Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 552.62/939/PSDA.2022 Tentang Penetapan Pertalite Sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi Penyaluran Pertalite (JBKP) serta Biosolar (HBT).

Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas melalui Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra mengatakan, pihaknya menyambangi sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Dalam sosialisasi ini kami meminta kepada konsumen untuk tidak membeli menggunakan jeriken atau drum yang biasanya digunakan para pengecer untuk diperjual belikan kembali," kata Ricky, Senin,m (11/7/2022).

Namun, lanjutnya, masih diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat membawa atau melampirkan rekomendasi dari dinas instansi terkait.

Ditandaskan lagi, untuk kendaraan plat merah atau mobil dinas tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM pertalite JBKP dan Biosolar (HBT).

"Kecuali mobil ambulan, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah," katanya.

Selain mensosialisasikan surat edaran Bupati, pihaknya juga akan memperketat pengawasan di SPBU agar bahan bakar minyak yaitu pertalite yang statusnya bahan bakar umum non subsidi dan biosolar jenis bahan bakar minyak tertentu menjadi jenis bahan bakar khusus penugasan.

"Dengan keluarnya surat edaran ini tentu juga harus dibarengi pengawasan penyaluran BBM sehingga dapat tepat sasaran,” pungkasnya.[aan/adv]
Lebih baru Lebih lama