Pimpin Apel Gabungan OPD, Ini Pesan Bupati Ampera

Pimpin Apel Gabungan OPD, Ini Pesan Bupati Ampera

TAMIANG LAYANG - Apel kesadaran nasional digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) di halaman Kantor Bupati, Senin (19/9/2022).

Di momen ini, Bupati Bartim, Ampera AY Mebas mengatakan, 2 tahun 6 bulan sudah Pemkab tidak dapat melaksanakan apel gabungan, lantaran pandemi Covid-19. 

Menurutnya, apel ini penting sebagai bagian dalam membentuk disiplin diri. Juga strategis menjadi wadah untuk menyampaikan informasi maupun kebijakan pimpinan daerah, serta melakukan evaluasi umum terhadap kinerja aparatur.

"Oleh karenanya pada kesempatan ini beberapa pokok-pokok penegasan saya sampaikan, dan untuk menjadi perhatian kita
semua. Saya mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan pertama Pemerintah Kabupaten Barito Timur," tutur Ampera.

Hal ini ditekankan Bupati kepada seluruh pegawai, baik PNS, CPNS, PPPK, PHT dan PHL, untuk meningkatkan disiplin, kerja keras, dan selalu berorientasi terhadap hasil, demi terbaik pelayanan kepada masyarakat. 

Ia memaparkan, disiplin pegawai telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53
tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Begitu pula
dengan tenaga honorer baik PHT maupun PHL, agar dapat bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, tingkatkan etos kerja, dan taati
aturan yang berlaku.

Ia juga berharap agar para pejabat pimpinan tinggi Pratama, Administrator, pengawas dan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa yang telah dilantik pada 26 Agustus 2022 dapat menyesuaikan diri dengan tugas
jabatan yang baru.

"Identifikasi setiap permasalahan yang dapat menghambat percepatan pencapaian target, urai dan cari alternatif solusi serta
lakukan inovasi untuk pencapaian target yang lebih optimal," pintanya.

Ampera juga meminta perhatian dari seluruh kepala OPD agar mendukung pengisian Kuisioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang bertujuan untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan publik melalui pelibatan masyarakat dalam memberikan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

"Karena dokumen tersebut menjadi
alat monitoring dan evaluasi bagi pimpinan penyelenggara pelayanan
sebagai bahan pengambilan
keputusan terakait dengan upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.[yovan]

Lebih baru Lebih lama