Polres Balangan Ungkap Kasus Narkoba dan Judi Togel Online

Polres Balangan Ungkap Kasus Narkoba dan Judi Togel Online

PELAKU narkoba dan judi togel online yang berhasil diringkus oleh jajaran Polres Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN - Jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana di wilayah hukumnya, di antaranya kasus narkoba dan perjudian togel online.

Inu diungkapkan dalam konferensi pers di lobi Polres Balangan, Kamis (1/9/2022) lalu. Hadir dalam kegiatan itu Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, S.I.K didampingi Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, Kabag Ops Polres Balangan, Kompol Sony. F. L. Gaol, Kasat Narkoba Polres Balangan, Iptu Yadiyatullah, Kasat Reskrim yang diwakili Aipda Suryadi dan Kasi Humas Polres Balangan, Ipda B. Piktrus serta dihadiri para awak media massa.

“Untuk kasus judi togel online ada 1 LP dengan 1 orang tersangka, narkoba ada 3 LP dengan 4 orang tersangka," ujar Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K.

Kasus judi togel online dengan tersangka atas nama AB (33 tahun), warga Juai Kabupaten Balangan diamankan oleh Unit Jatanras dan Unit Kamneg Polres Balangan pada Senin 22 Agustus 2022 di sebuah warung di Juai.

Barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo warna biru, link akun togel dengan saldo dalam akun sebesar Rp858.265, 1 buah buku tabungan BRI beserta kartu ATM BRI, 1 buah rekapan angka togel dan uang tunai senilai Rp32.000.

“Informasi ini kami dapat dari masyarakat lalu kami melakukan pemantauan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian Togel Online ini,” tuturnya.

Kepada tersangka judi togel online dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Balangan.

Sedangkan untuk kasus narkoba ada 4 orang tersangka yang diamankan dengan 4 TKP yang berbeda, di antaranya tersangka SA (31 tahun), warga Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Balangan pada Selasa, 20 Agustus 2022 di Paringin Selatan, Balangan.

Barang bukti 3 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 14,78 gram dan berat bersih 14,18 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk LA, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 Unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah.

Untuk tersangka SU (35 tahun), warga Awayan Kabupaten Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin di Paringin Selatan, Balangan pada Rabu 24 Agustus 2022.

Barang bukti 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 2,17 gram, 2 plastik klip warna bening, 1 lembar tisu, 1 buah celana jeans warna hitam dan 2 unit handphone merek Samsung.

Kemudian 2 orang tersangka lainnya, yaitu peredaran obat curah mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dengan tersangka atas nama FA (20 tahun), warga Paringin diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Barang bukti 30 butir obat curah mengandung narkotika jenis Karisoprodol, 1 unit handphone merek Realme dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155.

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka FA (20 tahun), Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil mengamankan tersangka RI (55 tahun), warga Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara pada Sabtu 27 Agustus 2022 di sebuah kios sembako di Amuntai Tengah.

Barang bukti 518 butir obat curah berbentuk tablet yang diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol, 12 lembar plastik klip, 1 buah kaleng rokok merek Sampoerna berisikan uang tunai sebesar Rp750.000 dan 1 unit handphone merek Advan.

“Ini merupakan instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri di antaranya adalah judi online hingga narkoba,” tegasnya.

Untuk kasus narkoba, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.[martino]
Lebih baru Lebih lama