Oknum Bendahara UPK Bintang Mandiri Resmi Ditahan Kejari Tanbu

Oknum Bendahara UPK Bintang Mandiri Resmi Ditahan Kejari Tanbu

BATULICIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) menetapkan seorang tersangka kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) perkumpulan pengelolaan kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Karang Bintang tahun 2018 - 2021.

Kasus ini seperti diungkapkan Kasi Intel Kajari Tanbu, Risky Purbo Nugroho, didampingi Plt Kasi Pidsus di ruang press release Kajari Tanbu, Selasa (25/10/2022).

Risky menyampaikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomor : PRINT – 02 / O.3.21 / Fd.1 / 08 / 2022, tanggal 22 Agustus 2022, Tim Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan DAPM oleh Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri UPK Kecamatan Karang Bintang TAHUN 2018 - 2021.

Berdasarkan alat bukti yang sah, mengerucut saudari berinisial KI  sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 03 / O.3.21 / Fd.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022.

Selanjutnya terhadap tersangka, lanjut Riski, berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 03 / O.3.21 / Fd.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022.  

Pada kurun waktu bulan Maret tahun 2018 sampai Juni 2021, bertempat di Kantor Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri pada kegiatan DAPM Kecamatan Karang Bintang yang terletak di Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, KI selaku Bendahara UPK DAPM Bintang Mandiri telah melakukan kegiatan mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan.

Ia juga diduga telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan alias proposal fiktif dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri pada kegiatan DAMP Kecamatan Karang Bintang.

Seiring berjalannya kegiatan perguliran dana DAPM sejak Maret 2018 sampai dengan April 2020, KI menyalahgunakan DAPM dengan cara yang seharusnya pencairan dana DAPM diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam yang berhak menerima, namun  KI tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.

Selanjutnya pada Mei 2020 sampai  Juni 2021, setidaknya terdapat 28 kelompok SPP yang sengaja KI  membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi KI.

Di antaranya membeli mobil Toyota Sienta G warna putih bernopol DA 1214 ZJ, dan membeli segel lahan kebun karet seluas ¾ hektare yang terletak di Blok A 1 Desa Manunggal, serta membeli Motor Yamaha N Max 2018 DA 4908 ZD dan lahan kebun sawit seluas ¾ hektar yang terletak di Blok A 1 Desa manunggal.

KI membuat proposal fiktif serta melakukan kegiatan pencairan tersebut sebanyak 41 kali terhitung dari 2018 hingga 2020 dan mengalami tunggakan pokok dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1.957.878.000.

"Jadi mobil dan sepeda motornya disita oleh pihak Kejaksaan, sedangkan untuk lahannya dan kebunnya masih dilakukan pencairan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan  pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana 28 kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) di Kecamatan Karang Bintang, terus dilakukan Kejari Tanah Bumbu (Tanbu).

Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intel, Risky Purbo Nugroho kepada wartawan grapena.com, Rabu (7/9/2022) mengungkapkan, kasus dugaan penyelewengan dana SPP masih dalam tahap penyidikan.

"Kita masih dalam tahapan penyidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti-bukti, sama menghitung kerugian negara," terangnya.

Menurutnya, setelah menghitung kerugian negara, kemungkinan ada agenda penetapan tersangka.

Sebelumnya pernah diberitakan adanya dugaan penyelewengan dana 28 kelompok SPP, Bendahara Kantor Pelayanan Masyarakat SPP Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri.

Kasus ini mencuat lantaran dilaporkan Badan Pengawas Perkumpulan (BPP) ke Kejari Tanbu 

Kasus ini diungkapkan BPP Kantor Pelayanan Masyarakat SPP UPK Bintang Mandiri, Pairan saat ditemui awak grapena.com di Kantor Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Selasa (17/5/2022) lalu.

Ia membeberkan, 28 kelompok SPP yang diselewengkan itu berasal dari Desa Manunggal, SP Irigrasi, Desa Maju Sejahtera dan Desa Madu Retno.

"Jumlah dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diselewengkan sekitar Rp2.257.000.000. Laporan ke Kejaksaan itu kalau tidak salah di hari Kamis antara tanggal 12 atau 13 Mei 2022," jelas Pairan.[joni]

Lebih baru Lebih lama