Lewat Perbup Baru, Pemkab Permudah Izin Usaha Burung Walet

Lewat Perbup Baru, Pemkab Permudah Izin Usaha Burung Walet

SALAH satu bangunan sarang burung walet di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.| foto : aan

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mengeluarkan kebijakan memberikan kemudahan aturan dalam pengurusan izin usaha sarang burung walet.

Yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Lokasi, Tata Cara, Mekanisme dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.

Terbitnya aturan baru ini yang memberi kemudahan ini disambut baik dan positif oleh sejumlah kalangan.

"Intinya dengan terbitnya Perbub 61 tahun 2022 ini lebih mempermudah, ini terutama bagi yang sudah terlanjur membangun atau mendirikan rumah sarang walet," kata Camat Selat, Yaya Setia Budi, Sabtu (3/12/2022).

Menurutnya, terkait keberadaan sarang burung walet di wilayah Kecamatan Selat pihaknya terus melakukan pendataan dan inventarisasi, termasuk berapa jumlah produksi.

"Kita minta juga para Lurah di kecamatan Selat turut mensosialisasikan Perbub baru ini, agar diketahui masyarakat luas," ujarnya.

Dikatakan jika dalam aturan sebelumnya  ada ketentuan bangunan harus 50 meter dari pemukiman, 50 meter dari fasilitas pendidikan sekolah, dan 50 meter dari fasilitas kesehatan semacam poliklinik dan lain-lain. Namun, itu kini diabaikan.

Sebelumnya pada Perbup Nomor 48 tahun 2020 itu, dikhususkan kepada semua kecamatan yang sudah terlanjur ada sarang waletnya, tapi ada pengecualian, khusus di Kecamatan Selat, yaitu Kelurahan Selat Tengah, Selat Dalam, Selat Hulu, Selat Hilir, Selat Barat dan Selat Utara.

Kini berdasarkan Perbup Nomor 61 yang terbit di November 2022 itu untuk Kecamatan Selat terkait jarak 50 meter itu tidak berlaku lagi.

Bahkan Semua di kecamatan apabila terlanjur sudah membangun maka masih bisa mengurus izin dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam Perbup.

"Ini dengan catatan walaupun diabaikan ketentuan tadi yang 50 meter jarak itu, tetap ada ketentuannya satu hal, adalah harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitarnya," kata Yaya.

Menurut Camat, dengan terbitnya aturan baru ini keberadaan sarang burung walet bisa mendongkrak sektor pendapatan asli daerah.[aan/adv]
Lebih baru Lebih lama