PLN Antisipasi Ancaman Padam Akibat Gangguan Transmisi di Jalur SUTT

PLN Antisipasi Ancaman Padam Akibat Gangguan Transmisi di Jalur SUTT

TAPIN - PT PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (KSKT) terus melakukan pemeliharaan jalur transmisi listrik di wilayah kerjanya, salah satunya di Kabupaten Tapin.

Tenaga listrik wilayah Kalselteng bersumber dari Gardu Induk (GI) Asam Asam yang kemudian dialirkan melalui jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV ke daerah perkotaan (Banjarbaru dan Banjarmasin hingga Kalteng) maupun ke daerah banua anam, serta ke daerah pesisir melalui Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru hingga ke Ibukota Negara baru di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pengaplikasiannya, jalur row SUTT tersebut tampak ditopang oleh tower yang tingginya sekitar 34 meter dan menjadi penyangga kabel-kabel transmisi bertegangan tinggi. Sehingga memiliki tingkat bahaya yang cukup tinggi apabila terdapat gangguan dibawahnya, seperti pohon, bangunan ataupun tower atau antena.

Manager PLN UPT KSKT, Ivan Nur Pratama menjelaskan bahwa ruang bebas dan ruang aman jalur transmisi SUTT 150 kV diatur pada Permen ESDM nomor 13 tahun 2021 dan Standar Nasional Indonesia nomor 04.6918-2002.

"Teknis ruang bebas dan ruang aman SUTT 150 kV tertera pada Permen ESDM dan SNI, sehingga perlu dilakukan pemeliharaan secara berkala agar tidak terjadi pemadaman yang tidak diinginkan," jelasnya.

Adapun jarak ketinggian bebas minimum berdasarkan kriteria hambatannya yaitu 5 meter untuk kriteria tanaman maupun bangunan yang dihitung mulai dari jarak andongan terendah (kabel) di tengah tower. Kemudian untuk lapangan atau daerah terbuka jarak bebas minimumnya adalah 8,5 meter. Sementara pemancar sinyal seperti antena jaraknya lebih kecil lagi yakni 4 meter.

"Tanaman dan bangunan diatur minimum 5 meter dibawah kabel terendah, lapangan atau daerah terbuka minimum 8,5 meter, sedangkan antena minmal 4 meter, semua itu jelas dinyatakan dalam peraturan tersebut di atas," jelasnya.

Alasan diaturnya batas-batas minimum tersebut semata untuk memastikan keamanan transmisi bagi masyarakat dan juga berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Pasalnya, tegangan tinggi yang dialirkan dapat menimbulkan induksi jika terdapat benda asing yang berada di dalam batas jarak bebas minimum. 

Karena alasan keselamatan tersebut, maka PLN gencar melakukan pemeliharaan melalui identifikasi di lapangan secara berkala. Hal tersebut memang sangat signifikan pengaruhnya, khususnya di Kab. Tapin yang merupakan jalur penting dari GI Asam-asam ke banua anam.

"SUTT di Kab. Tapin ini sangat penting karena jalurnya tenaga listrik bagi masyarakat di banua anam dan bahkan terhubung ke Kalteng, maka perlu kami tangani segera apabila ada hambatan-hambatan yang dapat mengancam penyaluran listrik kepada masyarakat," ucapnya.

Selain itu, khusus untuk tanaman tumbuh sebenarnya dapat menyesuaikan dengan jenis tanaman yang tidak terlalu tinggi dan memiliki potensi panen yang lebih cepat, seperti jagung, ubi, sawo atau semacamnya. Sehingga, ke depan tidak berpotensi mengganggu transmisi listrik dibawah jalur SUTT 150 kV.

"Sebenarnya ada banyak macam tanaman yang bisa di tanam dibawah jalur SUTT 150 kV, terutama tanaman yang tidak terlalu tinggi namun masa panennya cepat apabila dibandingkan dengan tanaman tinggi lainnya, diantaranya jagung, ubi atau sawo," jelasnya.

Terakhir, Ia mengajak kepada masyarakat ataupun pihak terkait yang memiliki tanaman atau bangunan dibawah jalur SUTT 150 kV agar dapat bersinergi dengan PLN untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan aliran tenaga listrik di wilayah Provinsi Kalsel. Karena memang listrik saat ini menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan manusia baik perkotaan maupun pedesaan.[]
Lebih baru Lebih lama