Rapat Paripurna, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD dan Bupati Balangan

Rapat Paripurna, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD dan Bupati Balangan

PENANDATANGANAN oleh Bupati Balangan dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN - Dalam Rapat Paripurna DPRD bersama Bupati Balangan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Paringin Selatan, Senin (23/7/2023).

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan dan Bupati Balangan, Abdul Hadi, telah menandatangani tentang persetujuan bersama Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

"Agenda rapat paripurna kali ini merupakan persetujuan bersama Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, bersama Bupati Balangan," ucap Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan.

Menurut Fauzan, setelah ditandatangani secara bersama maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dapat dibahas secara berkala.

Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi saat memberikan sambutan mengatakan, setiap Raperda yang berlatar belakang situasi serta surplus baik bagi pemkab Balangan perlu didukung.

"Kita menilai itu perlu kita analisis kita diskusikan bersama aspeknya dan kemudian kita mendapati buahnya dengan harapan ke depan kita akan mendapatkan dampak manfaat," ucapnya.

Bagi Abdul Hadi, sudah sewajarnya secara bersama-sama menggali potensi yang ada di Balangan dari pendapatan asli daerah.

"Kita akan terus berupaya untuk terus menggali, mengembangkan, dan mengoptimalkan hasil PAD untuk Kabupaten Balangan," pungkasnya.[martino]
Lebih baru Lebih lama