SAMARINDA - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan untuk berkecimpung terhadap kampanye politik untuk mendukung salah satu calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Jahidin.
Ia mengatakan baik dalam Pemilihan Anggota DPRD, DPR RI, Kepala Daerah atau Wali Kota hingga Pemilihan Gubernur, ASN memang sangat dilarang.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Memang ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan kegiatan itu. Jika kedapatan melakukan maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau berpihak dalam suatu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat," ungkapnya di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Lanjutnya terlebih ASN yang memiliki jabatan tertentu bahkan bersentuhan langsung kepada masyarakat dituntut untuk netral tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok Partai Politik (Parpol) termasuk anggota keluarganya.
"Jadi harus netral kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN sebsv sudah tidak menjabat. Kalau pensiunan bisa lah mengikut keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya pensiun dari kepolisian berpihak pada politik gimanapun bebas saja," terangnya.
Namun berbeda cerita jika masih aktif dan berstatus ASN. Sebab larangannya jelas dan sanksi pidana jika mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan tersebut.
"Yang jelas aturan hukumnya sangat jelas kalau ASN gak boleh ikut politik dan berpihak dengan salah satu parpol," jelasnya.
Jahidin pun menghimbau ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik. Sebab menurutnya sebagai ASN patut untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Tidak boleh ikut berpolitik kalau mau ikut politik silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya," tandasnya.[adv]