DPRD Balangan Tetapkan Raperda pada Propemperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

DPRD Balangan Tetapkan Raperda pada Propemperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

ILUSTRASI Perlindungan Kekayaan Intelektual.| foto : istimewa


PARINGIN - DPRD Balangan telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Propemperda yang bertujuan untuk mengatur Perlindungan Kekayaan Intelektual di Balangan. 

Pemerintah daerah berupaya memberikan kerangka hukum yang jelas dan efektif guna melindungi hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang, Senin (12/2/2024). 

Langkah ini merupakan tonggak penting dalam mendorong inovasi, investasi, dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Balangan.

Dengan adanya perlindungan yang kuat terhadap kekayaan intelektual, pelaku usaha, pelaku kreatif, dan inovator di Balangan akan merasa lebih didukung dan terlindungi dalam mengembangkan ide-ide baru dan menciptakan nilai tambah.[martino/adv]

Lebih baru Lebih lama