Kejahatan Asusila dan Tujuh Kasus Lainnya Berhasil Diungakap Polres Balangan

Kejahatan Asusila dan Tujuh Kasus Lainnya Berhasil Diungakap Polres Balangan

PERSS Realese pengungkapan kasus di halaman mapolres Balangan oleh Kapolres Balangan beserta jajaran.| foto : istimewa

PARINGIN - Dari empat target operasi yang dijalankan, Polres Balanga berhasil mengungkap delapan kasus perkara kejahatan.

Dari delapan kasus yang berhasil diungkap tersebut, diantaranya kasus perkalahian dan tindak asusila dimana anak dibawah umur menjadi korbannya.

Target operasi sendiri adalah gelaran Operasi Sikat Intan yang bertujuan menyasar penyakit masyarakat yang digelar mulai sejak 2 hingga15 mei 2024.

“Kasus-kasus yang terungkap dalam operasi ini meliputi berbagai jenis kejahatan, termasuk penjualan miras tanpa izin, pencabulan terhadap anak, ada juga perkara penggelapan dan penganiayaan berat,” ujar Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin saat menyampaikan press release, di halaman Mako Polres Balangan, Rabu (15/5/2024).

Untuk kasus asusila anak, kata Riza Muttaqin, terjadi di Kecamatan Paringin yang mana pelaku berinisial SY (53) kepada korban yang berusia enam tahun. Pelaku berhasil diamankan berkat laporan keluarga korban.

Kronolis tindak asusila ini sendiri, kata Kapolres, bermula saat korban melintas didepan rumah pelaku sekitar pukul 11.50 wita sambil mengayuh sepeda, kemudian SJ menghampiri korban.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku mendatangi korban dengan iming-iming memberi sebuah boneka, kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk yang cukup jauh dari rumah korban.

Setelah korban menerima boneka dari pelaku, maka pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya disebuah gubuk dengan meraba-raba alat kemaluan korban. Dari keterangan pelaku diketahui bahwa pelaku mempunyai hasrat kepada korban, lantaran korban mengenakan pakain ketat.

“Saat di gubuk, pelaku melancarkan aksinya, beruntung aksi tidak berlanjut, lantaran pada saat itu cuaca gerimis,” ungkap Kapolres.

Selain perkara diatas terdapat juga pengamanan satu kasus narkoba yang berhasil dibekuk di desa Dahai, Kecamatan Paringin.

Barang bukti Narkotika sebesar 4,81 gram berhasil diamankan, dua tersangka yang ditangkap diketahui menjual dan mekai barang haram tersebut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Polres Balangan. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” jelas Riza.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat Balangan.[martino]
Lebih baru Lebih lama