Ikrar Netralitas Jelang Pilkada 2024, ASN di Barsel Harus Netral

Ikrar Netralitas Jelang Pilkada 2024, ASN di Barsel Harus Netral

BUNTOK - Aparatur Sipil Negara (ASN), baik P3K, maupun tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsek) mengikuti apel sekaligus pembacaan ikrar netralitas menjelang Pilkada serentak 2024, di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (9/9/2024).

Dalam ikrar, ASN ditegaskan harus berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan bijak menggunakan media sosial.

Ini sebagaimana amanat pasal 70 Ayat 1 dan pasal 71 Ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, di mana menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.  

Selanjutnya diamanatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan  Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dengan begitu, di momen Pilkada 2024 nanti ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon. Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil, jelasnya.

Sejalan dengan amanat UU tersebut, Pj Bupati  Barsel dalam sambutannya mengatakan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang harus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Dengan begitu di momen Pilkada 2024 nanti, ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon. Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil," jelasnya. 

Dengan ASN telah membacakan ikrar netralitas, maka apabila terdapat oknum ASN yang melakukan tindakan politik ataupun terlibat dalam proses berpolitik maka akan dilakukan pembinaan reward and punishment sesuai UU yang berlaku, sebagaimana amanat Pasal 10 dan Pasal 11 UU No 20 tahun 2023, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik.

''Seluruh peserta Pilkada dilarang melibatkan ASN, untuk seluruh camat sebagai penguasa wilayah harus netral. Tugas kita mendukung tugas KPU dan Bawaslu, untuk menyukseskan pilkada, kita sudah ucapkan dan tanda tangani  ikrar netralitas ASN, jika mau berpolitik lebih baik mundur jadi ASN, mari salurkan hak pilih pada 27 November 2024," tegasnya.

Sebelumnya telah diucapkan dan ditandatangani ikrar netralitas dan ditandatangani oleh Pj Bupati Barito Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Barsel, Edy Purwanto, unsur Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Barsel.[tomi]
Lebih baru Lebih lama