BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan kegiatan kaji banding ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (20/6/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dispursip Kalteng, Kota Palangka Raya tersebut merupakan bagian dari komitmen Bapemperda DPRD Barsel dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, khususnya melalui penguatan regulasi di bidang kearsipan.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda bersama mitra kerja membahas berbagai substansi penting dalam Ranperda, termasuk pengelolaan arsip dinamis dan statis, sistem klasifikasi arsip, serta sanksi administratif bagi pelanggaran dalam pengelolaan arsip.
Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya SE, menyampaikan bahwa arsip merupakan bagian penting dari dokumentasi pemerintahan yang harus dikelola secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan kearsipan, baik di tingkat perangkat daerah maupun di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pembahasan awal ini selesai, Ranperda akan masuk tahap harmonisasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke sidang paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Kepala Dispursip Kalteng, Adiah Chandra Sari, menyambut baik kunjungan Bapemperda DPRD Barsel dan menyatakan dukungannya terhadap penguatan sistem kearsipan di daerah.
“Keberadaan Perda tentang Kearsipan akan menjadi instrumen penting dalam pelestarian dokumen-dokumen sejarah dan administrasi pemerintahan. Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Barsel dalam hal ini,” tutupnya.[tomi]