BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), lakukan pemusnahan barang bukti di bulan Agustus, acara di laksanakan Halaman Kantor Kejaksaan Negeri HST, Kamis (14/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Dharma Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari 39 perkara yang telah terjadi di HST pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kinerja kejaksaan kepada publik.
“Kami sengaja mengundang stakeholder lain sebagai bukti nyata atas kerja nyata Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan masih berasal dari perkara narkotika. Dari 38 perkara, 13 di antaranya terkait narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, perang terhadap narkoba terus digaungkan mengingat banyaknya anak muda sekarang yang sudah terjerumus ke narkotika .
“Kami tidak akan pernah bosan mengajak semua elemen, terutama Forum Komunikasi Daerah dan Aparat Penegak Hukum, untuk terus melawan peredaran narkoba terutama pada anak - anak muda saat ini banyak yang terjerumus,” tambahnya.
Pada kegiatan tersebut, Kejaksan Negeri HST telah memusnahakan beberapa barang bukti lainnya, seperti 118 paket sabu dengan berat kotor 56,22 gram dan berat bersih 39,49gram. Kemudian 87 butir obat keras Atarax dan Alrazolam, 15 butir obat jenis Valdimex Diazepam, serta 9 unit handphone
Yusup juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Bumi Murakata agar menghindari narkotika.[nata]
Tags
Peristiwa