BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kembali ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seorang pria yang berinisial MY (39), asal desa Kambat Selatan, RT.006/RW.003, Kecamatan Pandawan, pelaku diamankan pada Minggu 14 September 2025.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasi Humas Ipda Rusman Taupik membenarkan adanya penangkapan peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah tersebut
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MY tepat di rumah yang ditempatinya di Desa Kambat Selatan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah beberapa barang bukti berupa 9 paket sabu yang sudah dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 4,30 gram dan berat bersih 2,59 gram.
Kemudian 1 buah serok dari plastik, 1 kotak rokok berbahan besi, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, serta uang tunai Rp350 ribu.
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi polisi di rumah masing-masing, awasi lingkungan sekitar, dan mari bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan pengungkapan peredaran narkoba di HST, yang belakangan kerap meresahkan masyarakat.[nata]
Tags
Peristiwa