SIDANG lanjutan Sidang PT. Asabaru Dayacipta Lestari di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.| foto : istimewa
PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan secara tegas membantah seluruh dalil dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda). Tanggapan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/9/2025).
JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH menegaskan bahwa pledoi terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun alat bukti yang telah dihadirkan di muka pengadilan.
Bantahan Soal Pencairan Dana
Menjawab dalil Reza yang mengaku tidak pernah mengajukan pencairan modal, JPU menyebut fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Pada 8 Desember 2022, terdakwa terbukti menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar sebesar Rp10 miliar.
“Alasan penasihat hukum terdakwa hanyalah mengada-ada dan tidak berdasar pada fakta persidangan,” tegas Helmy.
Dokumen tersebut, beserta lampiran lainnya, telah disita dan resmi dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Tergambar Niat Jahat Terdakwa
Lebih lanjut, JPU juga membantah alasan pembela bahwa perusahaan belum siap beroperasi karena struktur organisasi belum terbentuk. Menurutnya, penyertaan modal ke PT ADL sudah jelas diatur dalam Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022. Dana sebesar Rp10 miliar bahkan telah masuk ke rekening perusahaan sejak 23 Desember 2022.
Namun, bukannya menyusun rencana bisnis dan RKAB, terdakwa justru langsung menggunakan dana tersebut untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, hingga menerbitkan cek kepada pihak lain.
“Dari fakta ini, tergambar jelas adanya mens rea atau niat jahat terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal,” ujarnya menegaskan.[martino]
Tags
Peristiwa