Kasus Penganiayaan Bayi di HST: Pelaku Diamankan dan Diancam Hukuman Berat

Kasus Penganiayaan Bayi di HST: Pelaku Diamankan dan Diancam Hukuman Berat

BARABAI - Peristiwa memilukan mengguncang warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Seorang pria berinisial HA (40), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa. 

Diamankan Polres HST setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bayi hingga meninggal dunia.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon membenarkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 22 September 2025, sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah rumah di Desa Gambah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah ibu korban dan masuk ke kamar tempat bayi malang itu berada. Ketika ditanya oleh nenek korban mengenai keberadaan ayah sang bayi, pelaku justru menunjuk korban yang sedang tertidur di kasur tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian mengangkat kaki bayi tersebut dan membantingkannya berulang kali ke lantai serta dinding.

Jeritan nenek korban membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan segera diserahkan kepada Unit Sat Sabhara, Piket SPKT, dan Unit Identifikasi Polres HST. Sementara korban dilarikan ke RSUD Damanhuri Barabai, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan perlengkapan bayi yang berlumuran darah, selimut, karpet, hingga satu unit sepeda merek Polygon warna putih orange.

Atas kejadian tragis ini, Kapolres HST menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Polres HST. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Jupri JHP Tampubolon, Senin (22/9/2025). 

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres HST dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses hukum lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini.[nata]
Lebih baru Lebih lama