BUNTOK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel H.M. Farid Yusran, MM, didampingi Wakil Ketua Ideham, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Barsel. Dari pihak eksekutif, Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri, ST diwakili oleh Wakil Bupati Kristianto Yudha, ST., MT. Turut hadir pula para kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kristianto Yudha menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,” ujar Kristianto.
Ia menjelaskan, pembentukan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan bahwa tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten diatur melalui peraturan daerah.
Menurutnya, Ranperda ini bertujuan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah guna:
- Meningkatkan penyediaan dan akses pangan masyarakat.
- Memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat terdampak kerawanan pangan.
- Mengantisipasi gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.
“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Kristianto.
Selanjutnya, sesuai Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda yang telah disetujui bersama wajib memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat sebelum nantinya ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Dengan adanya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan diharapkan semakin siap memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan merata bagi seluruh masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi darurat atau potensi krisis pangan di masa mendatang.[tomi]