KOTABARU – Masyarakat Kabupaten Kotabaru diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabaru.
Belakangan ini, pelaku kejahatan menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas MPP dengan alasan melakukan verifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui panggilan telepon, pesan, maupun aplikasi WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru, Muhammad Fuad F., S.Ag., M.M., melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan MPP Kotabaru, Rakhmad Syah Putra, S.E., M.IP., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan layanan secara pribadi melalui telepon atau WhatsApp.
“Kami tegaskan, MPP tidak pernah melakukan pelayanan secara kelembagaan melalui telepon maupun WhatsApp pribadi kepada warga atau siapa pun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Rakhmad menjelaskan, seluruh layanan MPP hanya dilaksanakan melalui gerai resmi yang telah ditentukan di lingkungan Mal Pelayanan Publik Kotabaru. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dari MPP dan meminta data pribadi atau informasi penting lainnya.
“Berhati-hatilah dalam menggunakan ponsel dan jangan mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan MPP Kotabaru. Kami memiliki nomor aduan resmi yang tercantum di pusat informasi layanan untuk menampung keluhan maupun pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rakhmad mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh meskipun pelaku menyebutkan data diri korban. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu trik yang sering digunakan pelaku penipuan.
“Jika ada yang menghubungi dan mengaku dari MPP Kotabaru untuk meminta sesuatu, baik melalui telepon, pesan, maupun WhatsApp, segera abaikan dan laporkan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung melalui akun resmi Instagram @mppkabkotabaru, menghubungi nomor pelayanan 0813-1552-220, atau datang langsung ke kantor Mal Pelayanan Publik Kotabaru untuk melakukan klarifikasi apabila menemukan hal serupa.[halimah]