KEPALA Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi merilis laporan capaian kinerja sepanjang tahun 2025.| foto : istimewa
PARINGIN;- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan mencatat capaian kinerja yang membanggakan sepanjang tahun 2025. Melalui laporan resmi yang dirilis kepada publik, instansi ini menunjukkan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah melayani ribuan permohonan dokumen perjalanan. Total paspor yang diterbitkan mencapai 6.632 paspor baru dan 2.008 paspor penggantian karena habis masa berlaku, ditambah sejumlah paspor penggantian akibat hilang, rusak, maupun halaman penuh.
“Dari seluruh layanan penerbitan paspor tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.335.500.000,” ujar Hariyadi saat kegiatan press release, Selasa (30/12/2025).
Selain layanan paspor, Imigrasi Balangan juga menangani 53 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) serta 22 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah pengawasan mereka.
Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, kinerja Imigrasi Balangan dinilai cukup intensif. Sepanjang tahun 2025, tercatat pelaksanaan 11 operasi mandiri, 10 operasi intelijen, serta 3 operasi gabungan bersama instansi terkait. Dari hasil pengawasan tersebut, dilakukan satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap seorang WNA asal Korea Selatan.
“WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” tegas pihak Imigrasi dalam rilis resminya.
Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap 124 WNI dan 6 WNA yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan lintas negara, Kantor Imigrasi Balangan juga membentuk Desa Binaan Keimigrasian di Desa Awayan. Program ini difokuskan pada edukasi masyarakat terkait potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM).
Dari sisi tata kelola internal, realisasi anggaran hingga 29 Desember 2025 tercatat mencapai 95,01 persen. Capaian tersebut turut ditopang oleh peningkatan sarana dan prasarana, seperti pembangunan halaman kantor, penataan ulang ruang pelayanan, hingga pembangunan rumah dinas guna menunjang kinerja sumber daya manusia.
Dengan wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Hulu Sungai Selatan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan demi kepuasan masyarakat.[arsyad]
Tags
balangan
