PELAIHARI - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terungkap di wilayah Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Kegiatan ilegal yang beroperasi di kawasan Desa Pemalongan dan Desa Tanjung tersebut akhirnya dihentikan secara tegas dalam operasi penertiban pada Rabu (21/1/2026).
Bupati Tala, H. Rahmat, turun langsung memimpin penindakan bersama jajaran Kodim 1009/Tala. Operasi gabungan tersebut berlangsung tegas dan terukur, menyasar lokasi-lokasi yang selama ini diduga kuat menjadi area penambangan ilegal.
Kehadiran aparat di tengah kawasan hutan membuat para pelaku tidak dapat menghindar. Di lapangan, ditemukan kondisi hutan lindung yang mengalami kerusakan serius akibat aktivitas alat berat yang beroperasi tanpa izin.
“Sepertinya tidak ada kapok-kapoknya para penambang ilegal ini! Sudah diperingatkan berulang kali, tapi masih saja mencoba-coba memainkan hutan lindung,” tegas Bupati Tala saat meninjau lokasi.
Menurutnya, tindakan tegas harus dilakukan secara langsung di lapangan agar memberikan efek jera. Ia menilai, tanpa pengawasan dan penertiban yang konsisten, aktivitas perusakan lingkungan akan terus berulang.
Aktivitas PETI tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kondisi sungai di sekitar lokasi terlihat keruh, ekosistem terganggu, serta berpotensi memicu bencana banjir bandang di musim hujan.
“Ini bom waktu! Jika tidak kita hentikan sekarang, alam akan mengamuk dan rakyat yang jadi korban,” lanjut Bupati.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan belasan unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Seluruh peralatan diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui penindakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala bersama TNI menegaskan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penertiban akan terus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi alam dan keselamatan masyarakat Tala.[lastri]
