RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas teken MoU dengan Kejari Kapuas untuk pendampingan hukum proyek strategis tahun 2026.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas secara resmi memperpanjang sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Acara penandatanganan tersebut berlangsung khidmat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas, Jalan A. Yani, Kecamatan Selat, pada Senin (19/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan seluruh program pembangunan infrastruktur kesehatan di RSUD Kapuas berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Rade Satya Parsaoran, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Bram Dhananjaya, Kasi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya, S.H., M.H., serta jajaran pejabat fungsional lainnya.
Sementara dari pihak kesehatan, hadir Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, dr. Hj. Delianae, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Agus Waluyo, MM, serta pejabat struktural terkait.
dr. Hj. Delianae mengungkapkan bahwa tahun 2026 menjadi tahun krusial bagi pengembangan fasilitas rumah sakit. Sejumlah proyek strategis telah dijadwalkan, mulai dari renovasi gedung manajemen, lanjutan pembangunan gedung paviliun, penataan taman, pengecatan gedung, hingga perbaikan sistem drainase lingkungan rumah sakit.
“Kami menyadari bahwa pengembangan sarana fisik yang masif memerlukan pengawasan dan pendampingan hukum yang ketat. Kerjasama dengan Kejari Kapuas ini adalah bentuk komitmen kami terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance),” ujar dr. Hj. Delianae Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, pendampingan dari pihak Kejaksaan diharapkan mampu meminimalisir risiko kesalahan administrasi maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Tujuan utama kami adalah memberikan layanan kesehatan yang berkualitas. Dengan adanya pendampingan hukum ini, kami bisa lebih fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur sehingga masyarakat Kabupaten Kapuas dapat segera menikmati fasilitas yang lebih nyaman dan representatif,” tegas dr. Hj. Delianae.
Pihak Kejaksaan Negeri Kapuas menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan oleh manajemen RSUD. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari berkomitmen untuk memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya guna menyelamatkan kekayaan negara serta mendukung kelancaran program strategis daerah.
Dengan ditekennya MoU ini, diharapkan seluruh proyek rehabilitasi dan pengembangan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dapat rampung tepat waktu dan tepat sasaran, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kapuas khususnya.[cun]
