PARINGIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Balangan. Pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WD (28) dan YN (23). Keduanya diringkus di Desa Awayan Hilir RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas WD sebagai target operasi.
Saat dilakukan pemantauan di lapangan, petugas mendapati WD bersama YN melakukan gerak-gerik mencurigakan dengan mengambil sesuatu dari dalam tempat sampah. Ketika hendak dilakukan penyergapan, YN sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat bersih 7,14 gram.
“Dari hasil interogasi awal di lapangan, WD mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Eko Budi Muliyono.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Balangan.[martino]
Tags
peristiwa
