KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas memperketat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai langkah preventif untuk menghindari persoalan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Pengambilan Keputusan KKPR yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (3/2/2026).
Rapat ini dihadiri perangkat daerah teknis lintas sektor, mulai dari bidang tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pertanian, hingga kelautan dan perikanan. Forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi kepentingan pembangunan daerah dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, terutama dalam menghadapi meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan.
Setiap usulan pemanfaatan ruang dibahas secara menyeluruh, mencakup kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), potensi dampak lingkungan, serta keterkaitannya dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan tertib dan tidak memicu konflik di kemudian hari.
Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa penataan ruang kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah pusat.
Ia mengingatkan telah dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Presiden Republik Indonesia untuk menindak pemanfaatan ruang yang menyimpang dari peruntukannya.
“Penertiban tidak hanya menyasar kawasan hutan, tetapi seluruh pemanfaatan ruang yang melanggar ketentuan. Sanksinya bisa pidana hingga pencabutan izin usaha,” ujar Budi Kurniawan.
Menurut dia, rapat KKPR menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan tata ruang di daerah benar-benar akuntabel dan berpihak pada kepentingan jangka panjang. Ruang, kata dia, harus dimanfaatkan untuk kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Selain mendorong pembangunan dan investasi, penataan ruang juga harus melindungi kawasan konservasi, mendukung mitigasi bencana, menjaga ekosistem, serta menghormati kawasan berbasis budaya dan adat.
Budi juga mengingatkan perangkat daerah agar berhati-hati dalam menerbitkan izin, terutama di wilayah dengan status hukum yang belum jelas.
Hasil rapat pengambilan keputusan KKPR tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti, sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang yang taat hukum, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik di Kabupaten Kapuas.[cun]
