BARABAI – Pengadilan Negeri (PN), Barabai menegaskan bahwa seluruh pengurusan dokumen hukum administratif serta pelaksanaan persidangan kini kembali dilakukan secara luring atau tatap muka guna menjamin keabsahan data dan kualitas proses peradilan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (10/3/2026).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai standar prosedural konvensional, termasuk kewajiban kehadiran saksi maupun terdakwa di ruang sidang.
Selain itu, lembaga peradilan ini juga mempertegas komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi warga prasejahtera melalui penyediaan bantuan hukum cuma-cuma, asalkan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh negara.
Berikut adalah poin-poin pernyataan resmi dari Humas Pengadilan Negeri Barabai terkait kebijakan pelayanan tersebut:
"Untuk urusan surat keterangan tidak pernah dipidana maupun berbagai perkara hukum administratif lainnya, ya wajib datang langsung," ujar Humas PN Barabai, Enggar Wicaksono, saat memberikan penjelasan mengenai prosedur layanan terkini.
Beliau menekankan bahwa kehadiran fisik pemohon sangat krusial untuk memverifikasi identitas dan menghindari potensi manipulasi data digital. Terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi, pihak pengadilan memberikan lampu hijau selama perkara telah teregistrasi.
"Bisa sepanjang proses hukumnya sudah di pengadilan dan bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu," tambah Enggar Wicaksono mengenai syarat pendampingan hukum gratis.
Dalam keterangannya, beliau juga menjelaskan bahwa sistem persidangan daring yang sempat diberlakukan pada masa transisi kini telah berakhir sepenuhnya.
"Semua pihak yang terlibat dalam proses pengadilan, termasuk saksi dan terdakwa, diwajibkan menghadiri sidang secara langsung di gedung Pengadilan Negeri Barabai," tegasnya memastikan prosedur persidangan kembali ke sistem konvensional.
Keputusan kembali ke sistem luring ini dipercaya dapat memfasilitasi komunikasi yang lebih efektif antara majelis hakim dan para pihak yang berperkara.
"Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas proses peradilan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan standar prosedural," jelas Enggar memaparkan alasan di balik kebijakan tersebut.
Menutup arahannya, pihak pengadilan mengimbau masyarakat agar selalu teliti dalam menyiapkan dokumen persyaratan sebelum berkunjung ke kantor pengadilan.
"Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen serta menghubungi kontak layanan resmi untuk informasi tambahan terkait jadwal dan persyaratan administrasi," pungkasnya.[nata]
Tags
humaniora
