BARABAI – Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah resmi menetapkan standar besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah berdasarkan survei harga pasar terkini guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban spiritual menjelang Idulfitri, Selasa (10/3/2026).
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Baznas, MUI, dan Dinas Perdagangan yang merujuk pada fluktuasi harga beras di wilayah Bumi Murakata.
Untuk menjamin akuntabilitas, Kemenag HST juga memperketat pengawasan terhadap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap desa agar pendistribusian harta zakat benar-benar menjangkau delapan golongan yang berhak (asnaf) secara adil dan transparan sesuai syariat Islam.
"Untuk penentuan zakat fitrah di HST sudah ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait dan survei harga beras terkini," ujar Kepala Kantor Kemenag HST, H.M. Rusdi Hilmi, saat menjelaskan rujukan ketetapan tersebut.
Beliau memaparkan bahwa nilai nominal uang untuk zakat fitrah bervariasi mengikuti jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, mulai dari Rp55.000 hingga Rp77.500 per jiwa. Terkait aspek tata kelola di lapangan, Rusdi menegaskan pentingnya legalitas lembaga pengumpul zakat di tingkat bawah.
"Seluruh amil zakat di berbagai lembaga diminta membentuk UPZ yang resmi disahkan oleh Baznas Kabupaten HST sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya menekankan unsur administratif organisasi.
Kementerian Agama juga berkomitmen untuk mengawal proses distribusi agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan para penerima manfaat (mustahik).
"Mekanisme pengawasan oleh Kementerian Agama terhadap distribusi zakat fitrah pada dasarnya dilakukan melalui pembinaan, monitoring, dan pelaporan yang dikoordinasikan dengan Baznas," tambah H.M. Rusdi Hilmi secara lugas.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para pengelola zakat untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat demi menjaga integritas lembaga keagamaan.
"Pengawasan ini bertujuan memastikan zakat disalurkan sesuai syariat Islam, tepat kepada delapan asnaf mustahik yang berhak," jelasnya merinci sasaran penyaluran.
Menutup keterangannya, Kepala Kemenag HST mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kesucian tempat ibadah dengan mematuhi aturan transaksi yang telah ditetapkan dalam edaran resmi.
"Ketentuan tambahan berlaku, antara lain larangan transaksi jual beli di dalam masjid atau musala serta penetapan nilai uang yang menyesuaikan fluktuasi harga pasar," pungkasnya.[nata]
Tags
humaniora
