Polres Tala Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polres Tala Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan

PELAIHARI - Polres Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, menggelar konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tala, Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., bersama Kasatres Narkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan, A.Md. Acara berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala pada Selasa (17/3/2026).

Kapolres Tala dalam keterangannya menyampaikan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus narkotika selama periode 1 Februari hingga 7 Maret 2026. Dari total tersebut, 13 kasus ditangani Polres Tala dan satu kasus oleh Polsek Kintap. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 656,59 gram, uang tunai Rp12.000.000, satu unit mobil Avanza, serta delapan unit sepeda motor.

Kasatres Narkoba Iptu M. Firmansyah Baso menambahkan, selama bulan Ramadan sejak 19 Februari hingga 7 Maret 2026, pihaknya kembali mengungkap 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Dari pengungkapan tersebut, turut diamankan sabu seberat 594,84 gram.

“Narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi dengan asumsi 0,20 gram per orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan sekitar 16.250 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp820.000.000” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, sebagian besar tersangka memiliki tingkat pendidikan rendah, yakni tidak menyelesaikan pendidikan di jenjang SD maupun SMP. Dari sisi pekerjaan, mayoritas merupakan pekerja serabutan dan berkebun, meskipun terdapat dua orang tersangka yang merupakan lulusan perguruan tinggi.

“Dari segi usia, rata-rata tersangka berada pada rentang 20 hingga 35 tahun, dengan rincian 4 orang berusia di bawah 30 tahun dan 10 orang di bawah 40 tahun. Untuk proses hukum, saat ini 9 perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara 5 perkara telah memasuki tahap I” Tutup Kasatres Narkoba.

Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 648,77 gram sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tala.

Kapolres Tala, Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh masyarakat, dan generasi muda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Jangan pernah mencoba ataupun terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apapun, karena dampaknya sangat merusak masa depan,” tegas Kapolres.

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam upaya pencegahan sejak dini, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Kapolres berharap masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga diri, keluarga, serta lingkungan dari ancaman narkotika, guna mewujudkan Tala yang aman dan bebas dari narkoba.[lastri]
Lebih baru Lebih lama