Satpol PP Balangan Tertibkan 10 Rombong Mainan yang Menginap di Taman Siring

Satpol PP Balangan Tertibkan 10 Rombong Mainan yang Menginap di Taman Siring

PETUGAS Satpol PP Kabupaten Balangan saat melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang menginapkan rombong mainan anak-anak di area Gedung Dekranasda dan Taman Siring Paringin.| foto : istimewa

PARINGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan melaksanakan operasi yustisi penertiban pelaku usaha yang menginapkan rombong atau gerobak mainan anak-anak di area Gedung Dekranasda dan Taman Siring Paringin, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan yang digelar dalam dua sesi tersebut menyasar area ruang manfaat gedung dan taman. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan sedikitnya 10 unit gerobak mainan yang ditinggalkan di trotoar dan area taman tanpa pengawasan pemilik.

Kasat Pol PP Balangan, Noor Aspariah melalui Kepala Bidang PPUD, Faisal Noorhadi menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas publik.

“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya. Trotoar dan taman bukan tempat penyimpanan barang secara permanen,” ujar Faisal.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pendataan serta memberikan surat teguran pertama dan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan awal kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Setelah jam operasional selesai, sarana usaha harus dibawa pulang. Itu sudah diatur dalam peraturan daerah,” tegasnya.

Faisal juga mengingatkan bahwa rombong yang ditinggalkan dapat mengganggu akses pejalan kaki dan merusak estetika kawasan publik.

“Kalau masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak lanjuti dengan langkah lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.[martin]
Lebih baru Lebih lama