Arsip Tak Sekadar Dokumen, Tapi Penjaga Jejak Pemerintahan

Arsip Tak Sekadar Dokumen, Tapi Penjaga Jejak Pemerintahan

PELAIHARI - Urusan arsip kerap dianggap sepele, padahal di situlah jejak pemerintahan tersimpan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Akuisisi, Preservasi, dan Akses Arsip Statis di Aula Kantor Kecamatan Tambang Ulang, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut, serta diikuti perangkat desa dan unsur pemerintahan setempat. Suasananya tak sekadar formalitas, melainkan ruang belajar bersama untuk memahami pentingnya tertib arsip.

Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa arsip bukan hanya tumpukan berkas administratif. Lebih dari itu, arsip menjadi fondasi akuntabilitas sekaligus rekam jejak sejarah jalannya pemerintahan.

Camat Tambang Ulang, Khairil Fahmi, mengingatkan bahwa kelalaian dalam mengelola arsip bisa berujung pada persoalan serius.

“Betapa pentingnya kegiatan ini, terutama dalam tata kelola kearsipan. Kadang di kantor desa, kalau tidak diingatkan, arsip bisa terabaikan. Kegiatan ada, tapi arsipnya tidak ada, itu bisa berujung pada temuan,” ujarnya.

Peserta juga dibekali pemahaman dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Aturan ini menjadi rujukan utama dalam pengelolaan arsip yang tertib dan terarah.

Secara umum, arsip dibagi menjadi dua jenis, yakni arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis merupakan dokumen dengan masa simpan terbatas, biasanya antara lima hingga sepuluh tahun, yang mencakup arsip vital, aktif, dan inaktif, serta dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, arsip statis memiliki nilai historis sehingga wajib disimpan secara permanen.
Perwakilan Dispusip Tala, Sahri, menyoroti persoalan yang kerap berulang di instansi pemerintahan, terutama saat terjadi pergantian pejabat atau pegawai.

“Rata-rata masalah arsip di lembaga pemerintahan muncul ketika ada pergantian orang. Arsip sering kali tidak tertata atau bahkan hilang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi arsip jauh melampaui urusan administrasi semata.

“Kenapa arsip itu penting? Karena berkaitan dengan sejarah, dan juga bisa berkaitan dengan hukum,” tambahnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Tambang Ulang berharap kesadaran dan kedisiplinan dalam pengelolaan arsip di tingkat desa semakin meningkat. 

Dengan begitu, setiap kegiatan tidak hanya terlaksana, tetapi juga tercatat rapi, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan di masa mendatang.[lastri]
Lebih baru Lebih lama